Mohon tunggu...
Hendra Wattimena
Hendra Wattimena Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Puisi | Perencanaan Wilayah | Politik | Olahraga | Isu Terkini

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Fenomena Remaja SCBD dan Ketersediaan RTH di Perkotaan

18 Juli 2022   05:29 Diperbarui: 22 Juli 2022   08:15 1319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ruang Terbuka Hijau atau disingkat RTH adalah suatu bagian penting pada struktur pembentuk kota yang mempunyai fungsi utama sebagai fungsi ekologi, terutama sebagai penghasil dan kawasan resapan air. 

Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area yang memanjang berbentuk jalur dan atau area mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. 

Keberadaan RTH menjadi infrastruktur hijau pada suatu kota merupakan suatu bagian dari ruang-ruang terbuka (open space) di mana diisi oleh berbagai tumbuhan, tanaman dan vegetasi guna mendukung baik secara langsung atau tidak langsung yang dihasilkan oleh RTH dalam kota tersebut yakni keamanan, kenyamanan, kesejahteraan dan keindahan wilayah perkotaan tersebut.

Sebelum penjelasan lebih lanjut, mari kita lihat data dari Kementerian PUPR yang mengatakan bahwasanya hingga saat ini baru ada 13 dari 174 kota di Indonesia yang mengikuti program kota hijau dengan memiliki porsi RTH 30 % atau lebih. Hal ini menunjukkan keberadaan RTH di kota-kota di Indonesia masih sangat minim. 

RTH masih dipinggirkan oleh pemerintah di setiap kota di Indonesia. Padahal, keberadaan RTH sudah diatur dalam ketentuan Perundang-Undangan Nomor 26 Tahun 2007 mengenai penataan ruang dengan ketentuan yakni setiap kota harus memiliki 30 % RTH.

Undang-Undang tersebut mengatur proporsi RTH di setiap kota dengan paling sedikit 30% dari luas wilayah yang dimiliki oleh kota tersebut. 

Dalam Undang-Undang tersebut jelas menyebutkan juga harus ada 20% RTH publik dari luas wilayah kota yang tersedia di masing-masing daerah. Aturan ini kemudian membagi RTH ke dalam dua jenis yaitu ruang terbuka publik dan ruang terbuka privat.

Akibat dari ketidakpedulian pemerintah kota terhadap ketersediaan RTH makanya keberadaan kota-kota besar di Indonesia kebanyakan berpolusi dan minim akan ketersediaan ruang terbuka. 

Masyarakat pada kota-kota besar di Indonesia memiliki keinginan agar lingkungan mereka asri dan minim polusi. 

Namun, semua itu hanya sebatas angan lantaran pembangunan pada mayoritas kota-kota di negara ini begitu menyepelekan kondisi lingkungan. 

Mereka tidak begitu serius memperhatikan permasalahan ekologi dalam membangun. Padahal hal ini begitu penting dalam mendukung keberlangsungan suatu kota. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun