Mohon tunggu...
Hendra Wattimena
Hendra Wattimena Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Puisi | Perencanaan Wilayah | Politik | Olahraga | Isu Terkini

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Apa Nanti Urus Cerai Harus Pakai BPJS?

28 Februari 2022   19:39 Diperbarui: 2 Maret 2022   09:00 1540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Serial "Layangan Putus". (Sumber: INSTAGRAM/LAYANGAN PUTUS MD) 

Tidak menutup kemungkinan jika nanti semua kegiatan berkaitan dengan pelayanan publik harus melampirkan fotokopi kartu BPJS dan harus menjadi anggota aktif serta tentunya iuran haruslah dibayar dulu. 

Termasuk dalam pengurusan surat cerai maupun mengurus pernikahan juga perlu adanya kartu BPJS. Jadi, kalau misalnya yang ingin cerai tidak menjadi anggota aktif BPJS, maka harus urus BPJS dulu barulah ke lembaga terkait mengurusi surat perceraian. 

Jika tidak punya, maka tidak akan dilayani oleh lembaga terkait. Kira-kira seperti itu gambaran singkat terkait BPJS yang mejadi syarat pelayanan publik.

Saya kemudian berpikir jika kelak nanti aturan ini berlaku, seorang lelaki yang ingin menikah maka ketika bertemu calon mertuanya pertama akan ditanyakan adalah seperti berikut:

"Nak, kamu mau nikah sama anak saya? Kamu benar-benar cinta? Kamu sudah punya BPJS belum?"

Saat dijawab tidak punya, langsung tidak direstui oleh bapak si perempuan. Hehehe... Jadi nanti, tidak ditanya lagi soal kerja di mana, gaji berapa, kalau nikah sanggup bayar mahar berapa, tapi yang pertama akan ditanya adalah terkait BPJS. 

Ya, kalau tidak punya BPJS, maka batal nikah dong. Mau urusan kemana-mana kan harus punya BPJS. Apakah kelak nanti pengurusan kita akan lebih cepat jika ada BPJS?

Tapi sebelum kita membahas lebih lanjut terkait persoalan ini, kita kemudian perlu mengetahui dulu terkait dengan kebijakan ini.

Mengapa sampai pemerintah perlu membuat kebijakan tersebut?

Sumber: Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan Intruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022 terkait dengan  Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. 

Regulasi ini akan mulai berlaku sejak 1 Maret 2022 ditujukan kepada 30 Kementerian/Lembaga yang berkaitan dengan pelayanan publik. Pelayanan publik yang dimaksud seperti pengurusan SIM, STNK, SKCK, melaksanakan ibadah haji atau umroh, serta jual beli tanah. 

Warga yang hendak mengurusi surat-surat tersebut haruslah memiliki BPJS Kesehatan yang harus difotokopi lalu dilampirkan pada saat pengurusan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun