Mohon tunggu...
Hendra Fokker
Hendra Fokker Mohon Tunggu... Guru - Pegiat Sosial

Buruh Kognitif yang suka jalan-jalan sambil mendongeng tentang sejarah dan budaya untuk anak-anak di jalanan dan pedalaman. Itu Saja.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Maraknya Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Bisa Apa?

22 Mei 2023   06:00 Diperbarui: 7 Juni 2023   02:47 1485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pelecehan seksual (sumber gambar via megapolitan.kompas.com)

Lantas, apakah benar pendidikan Indonesia sudah tidak mampu memberi ruang pembelajaran yang positif bagi generasi penerus bangsa? Khususnya pada locus pendidikan tinggi, yang seharusnya mewadahi persiapan masa depan bagi generasi bangsa.

Bukan justru menebarkan "ancaman" yang dapat merusak moral generasi muda. Dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, tentunya sudah memberi relasi hukum yang mengikat bagi para pelaku tindak pidana tersebut. 

Pada Bagian Kesatu, Pencegahan oleh Perguruan Tinggi, Pasal 6, menjelaskan bagaimana mekanisme bentuk pencegahan yang harus dilakukan melalui peraturan yang berlaku.

Hingga aturan mengenai pertemuan di luar kampus yang diatur pada Pasal 8, dengan ketentuan yang dilarang dengan pembatasan oleh ketua jurusan. 

Apalagi jika berkaitan dengan tugas perkuliahan ataupun bimbingan khusus (mata kuliah), dengan kewajiban dosen sesuai dengan jam operasional kampus, dimana diluar waktu tersebut tidak dibenarkan.

Bahkan pada Pasal 10 pun dijelaskan mengenai bentuk pendampingan yang sedianya dapat diberikan kepada mahasiswa/i yang berurusan dengan oknum/pelaku tindak pidana pelecehan seksual. Dengan mengedepankan pemulihan secara akademik hingga psikis terhadap korban.

Tidak menutup kemungkinan, bahwa pihak oknum tersebut juga mempersiapkan sanggahan atau bantahan terhadap "tuduhan" yang dikenakan. 

Maka, pada Bagian Keempat, mengenai Sanksi Administratif, disebutkan mengenai pemberhentian sementara. Dalam hal ini dapat dikemukakan bahwa penonaktifan dimaksudkan untuk mendapatkan rasa keadilan bagi korban.

Begitupula dengan mahasiswa/i yang kedapatan berlaku serupa di lingkungan kampus. Ada kebijakan dan aturan yang ditetapkan sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Nah, kiranya hal ini dapat memberi edukasi bagi kita semua, khususnya bagi para mahasiswa/i yang tengah mengalami persoalan serupa. Atau diantara rekannya ada yang mendapatkan perilaku merugikan. Ini dapat menjadi rujukan.

Kiranya, banyak yang akan memberi pendampingan, selama para korban mau melaporkan persoalan ini kepada institusi ataupun organisasi yang bergerak dalam perlindungan perempuan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun