Mohon tunggu...
Hendra Fokker
Hendra Fokker Mohon Tunggu... Guru - Pegiat Sosial

Buruh Kognitif yang suka jalan-jalan sambil mendongeng tentang sejarah dan budaya untuk anak-anak di jalanan dan pedalaman. Itu Saja.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Maraknya Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Bisa Apa?

22 Mei 2023   06:00 Diperbarui: 7 Juni 2023   02:47 1485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pelecehan seksual (sumber gambar via megapolitan.kompas.com)

Tentu tidak bermaksud untuk menjatuhkan suatu institusi, karena jika berhasil diungkap, maka ini dapat menjadi penilaian positif.

Walau tidak semua kampus bersikap terbuka dalam menyelesaikan kasus-kasus demikian. Dengan dalih menjaga nama atau dengan alasan lain, kita dapat pahami bahwa hal ini dapat dikategorikan sebagai bentuk tindak pidana lain. Pendekatan lain biasanya akan ditawarkan seperti musyawarah antar kedua pihak ataupun restorative justice.

Namun hal tersebut bukanlah sebagai akhir dari problematika masalah ini. Justru seolah ada pembiaran, dengan dasar yang tidak dapat dibenarkan. 

Apalagi RUU TPKS tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah disahkan, ini dapat menjadi modal penting dalam mengungkap persoalan tentang kekerasan seksual dalam bentuk apapun.

Lantaran banyak indikasi unsur kekerasan yang terjadi kemudian, ketika pelaku pelecehan seksual tengah bertindak jauh terhadap pembenaran perilaku menyimpangnya. 

Secara tertutup, penulis sendiri pernah melakukan diskusi perihal tindak pidana pelecehan seksual di lingkungan kampus. Dimana rata-rata pelecehan seksual dilakukan oleh oknum dosen hingga pegawainya.

Ini adalah hal yang fenomenal pada era kekinian, apalagi ditengah era digitalistik yang kerap mempublikasi perilaku menyimpang di area umum. 

Bahkan belum lama ada kasus menyoal pimpinan perusahaan yang ajak staycation karyawatinya demi dapat perpanjang kontrak kerja. Area kampus ataupun dunia kerja kiranya dapat menjadi fokus melihat realitas ini secara menyeluruh.

Walau dalam berbagai area, kasus serupa dapat ditemui dengan berbagai kemungkinan yang melatarbelakanginya. Seperti di area pendidikan atas dan lingkungan pesantren, atau hingga tingkat dasar. 

Kita sepatutunya tidak tutup mata atas persoalan ini. Semua memiliki unsur pidana yang merugikan dengan meninggalkan trauma bagi para korbannya.

Area pendidikan yang seharusnya mampu memberi harapan bagi masa depan, justru banyak dinodai dengan kasus-kasus pelecehan seksual. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun