Baik melalui fisik ataupun verbal, yang kerap mengakibatkan kerugian psikis terhadap para korbannya.
Misal, korban adalah mahasiswa/i yang tengah terlibat dalam suatu kegiatan pembelajaran. Ada oknum dosen yang kemudian memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan tindakan pelecehan seksual.Â
Lantaran mahasiswa/i tersebut terlihat good looking di mata oknum dosen tersebut. Atau demi nilai yang baik, karena nilainya kurang atau dalam status tengah mengulang mata kuliah.
Fakta inilah yang kerap jadi dasar timbulnya tindak pelecehan seksual. Dimulai dengan pendekatan verbalistik yang berpeluang untuk tindak pelecehan. Mahasiswa/i kerap terintimidasi atas kewenangan oknum dosen atas nilai-nilai perkuliahan.Â
Maka wajar jika banyak korban yang tidak mau mengungkap masalah ini atau memilih melaporkannya ke ranah hukum. Lantas apa yang dapat dilakukan oleh para calon korban jika sudah melihat gelagat demikian?
Pertama, pahami Undang-Undang yang mengatur tentang kewajiban dan batasan dosen selaku pendidik. Yakni, UU Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen, terkait kewajibannya secara profesional dalam mentransformasikan ilmu pengetahuan. Kiranya ini dapat menjadi acuan awal, sebagai informasi yang bersifat aturan terikat sesuai kaidah hukum.
Walaupun pemberlakuan hukuman terhadap tindak pidana pelecehan ini ditegaskan dalam KUHP sebagai pedoman teknisnya.Â
Namun alangkah lebih baik, jika tengah menghadapi persoalan demikian, kita dapat meminta rekan kampus untuk mendampingi. Hal ini adalah penting, agar dapat memberi perlindungan secara langsung, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Kedua, jika ada lembaga kemahasiswaan yang bisa dijadikan media pengaduan, maka laporkanlah oknum dosen tersebut.Â
Ada laporan tentu akan ada sikap, atau setidaknya tercatat jika kita hendak melanjutkan ke ranah hukum. Akan sangat disayangkan, jika para korban lebih memilih untuk diam, karena takut atau khawatir terhadap status perkuliahannya.
Selain itu, kiranya rekam jejak digital berupa chat atau komunikasi dapat pula dipersiapkan kala menghadapi oknum dosen yang terindikasi akan berbuat tidak baik. Ini sebagai alternatif utama, agar ada bukti yang memberatkan jika menghadapi persidangan.Â