3. Persatuan Indonesia,
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Walau pada akhirnya, redaksi "kewajiban menjalankan syariat Islam" digubah dengan dasar persatuan dan kesatuan bangsa yang mengedepankan semangat nasionalisme untuk semua pemeluk agama lainnya. Hingga pada tanggal 14 Juli 1945, panitia perumusan telah siap mengajukan seluruh rancangan dasar-dasar Negara untuk disetujui dan ditetapkan secara resmi.
Hingga tanggal 15 Juli 1945, naskah UUD 1945 sebagai dasar Negara ditetapkan melalui keputusan musyawarah mufakat. Untuk kemudian disahkan esok harinya, pada 16 Juli 1945. Dengan isi; 1. Pernyataan tentang Indonesia merdeka, 2. Pembukaan yang memuat isi dari Pancasila, dan 3. Batang tubuh UUD 1945 yang berisi tentang pasal-pasal.
Semoga ini dapat menjadi refleksi sejarah untuk kita semua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H