Panjangnya rangkaian sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), tidak menjadikan semangat meraih kemerdekaan menjadi sirna. Terhitung sejak dibentuk pada 29 April 1945, BPUPKI telah beberapa kali mengadakan sidangnya. Dimana persiapan-persiapan untuk membuat ketatanegaraan adalah agenda utamanya.
Semula berangkat dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi Indonesia. Tokoh-tokoh nasionalis yang terlibat diantaranya ada; Dr. Radjiman Wedyodiningrat sebagai ketua, bersama wakilnya Raden Panji Soeroso. Sedangkan anggota lainnya ada, Ir. Soekarno, Mohammad Yamin, hingga Dr. Soepomo.
Selain anggota dari Panitia Sembilan yang dibentuk guna merumuskan Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan susunan panitianya, yakni; 1. Ir. Soekarno (ketua), Moh. Hatta (wakil ketua), Achmad Soebardjo, Moh. Yamin, K.H. Abdul Wahid Hasjim, Abdoel Kahar Moezakir, Raden Abikusno Tjokrosoejoso, H. Agus Salim, dan Alexander Andries Maramis.
Pada sidang sebelumnya, perdebatan sengit terjadi pada saat merumuskan lima asas Dasar Negara oleh beberapa tokoh yang hadir.
Seperti usul Moh. Yamin, yang mengemukakan bahwa dasar Negara Indonesia terdiri dari; 1. Peri Kebangsaan, 2. Peri Kemanusiaan, 3. Peri Ketuhanan, 4. Peri Kerakyatan, dan 5. Kesejahteraan Rakyat.Â
Sedangkan Dr. Soepomo mengemukakan bahwa dasar Negara Indonesia terdiri dari; 1. Persatuan, 2. Kekeluargaan, 3. Keseimbangan lahir batin, 4. Musyawarah, dan 5. Keadilan sosial.
Selain itu ada usulan dari Ir. Soekarno yang mengemukakan dasar  Negara Indonesia terdiri dari: 1. Kebangsaan Indonesia, 2. Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan, 3. Mufakat atau Demokrasi, 4. Kesejahteraan Sosial, dan 5. Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sedangkan Panitia Sembilan, kemudian bekerja secara kolektif untuk menyusun landasan dasar Undang-Undang Dasar Negara, yang kemudian kita kenal sebagai pada Pancasila. Salah satu rumusan yang terkenalnya adalah Piagam Jakarta, isinya sebagai berikut;
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia,
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Walau pada akhirnya, redaksi "kewajiban menjalankan syariat Islam" digubah dengan dasar persatuan dan kesatuan bangsa yang mengedepankan semangat nasionalisme untuk semua pemeluk agama lainnya. Hingga pada tanggal 14 Juli 1945, panitia perumusan telah siap mengajukan seluruh rancangan dasar-dasar Negara untuk disetujui dan ditetapkan secara resmi.
Hingga tanggal 15 Juli 1945, naskah UUD 1945 sebagai dasar Negara ditetapkan melalui keputusan musyawarah mufakat. Untuk kemudian disahkan esok harinya, pada 16 Juli 1945. Dengan isi; 1. Pernyataan tentang Indonesia merdeka, 2. Pembukaan yang memuat isi dari Pancasila, dan 3. Batang tubuh UUD 1945 yang berisi tentang pasal-pasal.
Semoga ini dapat menjadi refleksi sejarah untuk kita semua.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI