Mohon tunggu...
Hendra Fokker
Hendra Fokker Mohon Tunggu... Guru - Pegiat Sosial

Buruh Kognitif yang suka jalan-jalan sambil mendongeng tentang sejarah dan budaya untuk anak-anak di jalanan dan pedalaman. Itu Saja.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Undang-Undang Dasar Negara Disetujui pada Sidang Kedua BPUPKI

16 Juli 2022   06:00 Diperbarui: 16 Juli 2022   06:11 3591
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Soekarno dalam sidang BPUPKI (kemdikbud.go.id)

3. Persatuan Indonesia,

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Piagam Jakarta (wikipedia)
Piagam Jakarta (wikipedia)

Walau pada akhirnya, redaksi "kewajiban menjalankan syariat Islam" digubah dengan dasar persatuan dan kesatuan bangsa yang mengedepankan semangat nasionalisme untuk semua pemeluk agama lainnya. Hingga pada tanggal 14 Juli 1945, panitia perumusan telah siap mengajukan seluruh rancangan dasar-dasar Negara untuk disetujui dan ditetapkan secara resmi.

Hingga tanggal 15 Juli 1945, naskah UUD 1945 sebagai dasar Negara ditetapkan melalui keputusan musyawarah mufakat. Untuk kemudian disahkan esok harinya, pada 16 Juli 1945. Dengan isi; 1. Pernyataan tentang Indonesia merdeka, 2. Pembukaan yang memuat isi dari Pancasila, dan 3. Batang tubuh UUD 1945 yang berisi tentang pasal-pasal.

Semoga ini dapat menjadi refleksi sejarah untuk kita semua.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun