Mohon tunggu...
Hendra Fokker
Hendra Fokker Mohon Tunggu... Guru - Pegiat Sosial

Buruh Kognitif yang suka jalan-jalan sambil mendongeng tentang sejarah dan budaya untuk anak-anak di jalanan dan pedalaman. Itu Saja.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

VOC dan Upaya Eksploitasi Hindia Belanda Berkedok Kongsi Dagang

19 Maret 2022   18:42 Diperbarui: 19 Maret 2022   18:42 2516
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak memiliki akses di wilayah Indonesia, Belanda pada akhirnya mendirikan VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) pada 20 Maret 1602. Dengan tujuan memonopoli wilayah jajahan Belanda di wilayah Asia. Khususnya Indonesia, yang kala itu tengah berada dalam wilayah jajahannya.

Memahami pentingnya pendirian sebuah perusahaan yang fokus pada perdagangan, maka VOC dilengkapi pasukan militer yang bertugas melindungi eksistensinya.

Tidak sekedar menghimpun kekuatan militer daratnya. Melainkan juga armada laut dibawah wewenang VOC yang tercatat mendominasi lautan Malaka hingga wilayah Indonesia timur.

Semua kepentingan berorientasi ekonomi Belanda, menjadi tanggung jawab VOC. Khususnya dalam menghadapi perlawanan-perlawanan kedaerahan yang marak terjadi. Tindakan militeristik menjadi langkah utama dalam menjaga eksistensi Belanda.

VOC juga tercatat sebagai perusahaan multinasional pertama di dunia. Dengan metode investasi pembagian hasil bagi seluruh anggotanya. Para konglomerat dunia berlomba-lomba untuk menginvestasikan dananya untuk VOC.

Dukungan Negeri Belanda pada aspek ini juga berperan dalam mekanisme ekonomi bagi hasil. Khusus di wilayah Indonesia, pemangku tertinggi berada dalam kuasa seorang Gubernur Jenderal VOC, yang berkedudukan di Batavia.

Pendiri VOC diketahui bernama Pieter Both pada tahun 1610. Diantara nama penguasa terkenal adalah J.P. Coen yang berkuasa pada tahun 1619 hingga tahun 1629.

Sesuai piagam Octrooi, hak istimewa VOC diantaranya adalah pembentukan armada militer yang dibiayai secara mandiri. Artinya tidak dibawah wewenang pemerintah Belanda, apabila terjadi berbagai pelanggaran tindak kekerasan yang terjadi.

Kendali ekonomi di kawasan Indonesia pada masa itu diatur secara penuh tanpa ada kebijakan kompromi. Khususnya bagi perdagangan rempah-rempah dan palawija.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun