Mohon tunggu...
Abu Ilyas
Abu Ilyas Mohon Tunggu... -

aktivis islam

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Persiapan yang Mau Nikah, Mari Kita Simak Penjelasannya

1 Oktober 2012   00:46 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:26 932
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Terlarang untuk meminang seseorang yang telah dipinang orang lain, sampai orang itu mengizinkannya atau meninggalkannya.

Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

وَلَا يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ إِلَّا أَنْ يَأْذَنَ لَهُ

“Tidak boleh seseorang meminang atas pinangan saudaranya kecuali jika ia mengizinkannya. ” (HR.Muslim no. 2531 Maktabah Syamilah)

Dalam lafazh lain:

وَلَا يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَذَرَ

“Dan tidak boleh seseorang meminang atas pinangan saudaranya sampai ia meninggalkannya. ” (HR. Muslim: 1414)

5. Terlarang untuk meminang seorang wanita yang masih dalam masa iddah dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ulama.

Iddah artinya waktu tertentu yang harus dilalui seorang wanita setelah diceraikan atau ditinggal mati oleh suami, dimana seorang wanita terlarang untuk melakukan pernikahan baru.

Wanita yang dalam masa iddah tidak boleh dilamar dan dipinang.

Kecuali….

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun