Dengan demikian BPJS Kesehatan pada akhirnya dapat menentukan sendiri pengambilan keputusan dalam proses kredensialing dan rekredensialing fasilitas kesehatan yang akan mengadakan perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan.Â
Sebagai suatu organisasi yang mengelola kepesertaan asuransi sosial dalam jumlah yang sedemikian besar, tentunya penyelenggara manajemen BPJS Kesehatan dapat melibatkan ahli hukum di bidang ketatanegaraan dan atau asuransi kesehatan, yang mampu mengusulkan kepada Presiden sebagai atasan langsung Direksi BPJS Kesehatan, regulasi yang sesuai dengan ketentuan hirarki peraturan perundang-undangan.Â
Dengan berjalannya waktu dan adanya kerancuan status badan hukum BPJS Kesehatan, tanpa upaya konkrit dari organ BPJS Kesehatan dapat diartikan status badan hukum hybrid inilah yang memang dikehendaki oleh BPJS Kesehatan agar dapat tetap membentuk regulasi yang bersifat pengaturan melalui organ negara yang ada dan sekaligus sebagai Badan Usaha Milik Negara yang dapat mengelola aset dan mengusulkan standar gaji pimpinan dan karyawannya secara mandiri tanpa kewajiban mengikut ketentuan sebagai lembaga negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H