Mohon tunggu...
hendra tirta
hendra tirta Mohon Tunggu... Lainnya - s

s

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pendidikan Jarak Jauh di Daerah Pelosok Indonesia

29 Desember 2020   17:37 Diperbarui: 29 Desember 2020   17:57 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandemi Covid-19 di Indonesia ini adalah bagian dari pandemi penyakit corona virus yang sedang berlangsung di seluruh dunia. Penyakit ini disebabkan oleh corona virus sindrom pernapasan akut berat. Kasus positif COVID-19 di Indonesia pertama kali didapat/dideteksi pada tanggal 2 Maret 2020, ketika dua orang terkonfirmasi tertular dari seorang warga negara Jepang.

Kemudian pada tanggal 9 April, pandemi sudah menyebar sampai ke 34 provinsi dengan DKI Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Barat adalah provinsi paling banyak terpapar virus corona di Indonesia.

Pendidikanpun tidak luput terkena dampak COVID-19. Salah satu dampaknya adalah siswa tidak bisa melaksanakan pembelajaran secara konvensional atau secara tatap muka dengan guru di kelas. Terhitung dari Bulan Maret 2020 siswa tidak melakukan pembelajaran secara konvensional. Satu-satunya cara untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar adalah secara daring.

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah dalam jaringan, terhubung melalui jejaring komputer, internet, dan sebagainya. Jika dilihat dari pengertian di atas sudah jelas bahwa jalannya kegiatan belajar mengajar dilaksanakan melalui jejaring internet atau bisa kita sebut juga e-learning.

Menurut Rusman (2012: 293) e-learning adalah aktivitas yang dibantu oleh media elektronik. Melalui e-learning, pemahaman siswa didapat melalui bantuan teknologi elektronik. Contoh teknologi elektronik yang banyak digunakan adalah internet, intranet, tape video atau audio, penyiaran melalui satelit, televisi interaktif serta CD-ROM (Rusman, 2012: 291).

Pengertian tersebut didukung oleh pendapat Elliot Masie, Cisco, dan Cornellia (Munir, 2009: 168) menyatakan bahwa pengertian dari e-learnig itu sendiri adalah pembelajaran yang disampaikan melalui media elektronik seperti internet, komputer, handpone dan lain-lain.

Jadi e-learning tidak hanya dapat dilakukan dengan internet, banyak contoh media elektronik yang dapat digunakan, dan internet merupakan salah satu bagian dari e-learning. Maka dari itu dapat disimpulkan dari pendapat diatas bahwa pembelajaran e-learning dapat dilakukan bukan hanya melalui internet saja, melainkan dapat dibantu oleh perangkat elektronik lain yang berkaitan dengan media pembelajaran.

Pada masa pandemi ini penggunaan media pembelajaran berbasis ICT digunakan oleh semua orang guna mengurangi atau mencegah penyebaran covid-19. Namun sepertinya penggunaan media pembelajaran berbasis ICT ini tidak menuai protes selama masa pemakaiannya. 

Namun yang sebenarnya ada 5 permasalahan penting yang terjadi pada masyarakat daerah dalam pembelajaran daring ini, yang pertama adalah ketidakpunyaan gawai untuk belajar secara daring. Karena keterbatasan ekonomi inilah yang menyebabkan ketidak punyaan gawai untuk siswa tersebut belajar secara daring. Ini menyebabkan pembelajaran siswa tersebut pun terganggu.

Selanjutnya ada juga siswa yang memiliki HP tetapi HP tersebut memiliki model yang sudah lama. Hanya bisa telefon dan sms saja, sehingga HP tersebut tidak bisa menggunakan fitur video call yang digunakan untuk belajar secara daring.

Selanjutnya adalah memiliki HP tetapi tidak memiliki kuota, masalah ini juga terjadi bukan di daerah saja, tetapi banyak siswa maupun mahasiswa yang memiliki masalah demikian, tetapi seiring berjalanannya waktu pemerintah memberikan bantuan kuota untuk pelajar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun