Mohon tunggu...
sentosa ziliwu
sentosa ziliwu Mohon Tunggu... Editor - mahasiswa

hobi musik dan fotografy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Evaluasi Hukum Pada Peran Pemerintah Daerah dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan

11 Mei 2024   14:47 Diperbarui: 11 Mei 2024   16:34 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  • PENDAHULUAN

Pada Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Prinsip ini menunjukkan bahwa kekayaan alam Indonesia tidak boleh dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat saja, tetapi harus dinikmati oleh semua masyarakat sesuai peraturan yang ada.

Negara Indonesia memiliki hak bernama Hak Menguasai (HMN), yang merupakan hak kebendaan yang diberikan oleh Konstitusi dan berlaku terutama dalam bidang pertanahan. Tanah memiliki peran penting dalam kehidupan manusia, tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga aspek sosial dan budaya. Setiap individu membutuhkan tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok, seperti membangun tempat perlinangan atau mencari penghasilan.

Namun, masih banyak tanah yang terlantar di beberapa tempat, sehingga cita-cita meningkatkan kemakmuran rakyat tidak tercapai secara optimal. Permasalahan lain yang dihadapi pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan adalah penyediaan tanah yang terbatas. Oleh karena itu, pembebasan tanah milik rakyat, termasuk hak adat atau hak-hak lainnya yang melekat di atasnya, merupakan langkah yang dapat diambil.

Undang-undang memberikan landasan hukum untuk pengambilan tanah ini, dengan menetapkan bahwa hak atas tanah dapat dicabut untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama rakyat, dengan memberikan ganti rugi yang layak sesuai dengan Undang-Undang.

Pembangunan fisik seringkali melahirkan permasalahan materi maupun nonmateri, sehingga perlu penanganan serius. Masalah terkait pengadaan tanah harus diselesaikan agar tercipta ketenteraman di masyarakat. Artikel ini akan memfokuskan pada kewenangan pemerintah daerah dalam pengadaan tanah untuk pelaksanaan pembangunan, khususnya pengadaan lahan untuk sarana dan prasarana kepentingan umum.

 

METODE PENELITIAN

   

Artikel ini bertujuan sebagai penelitian hukum yang memeriksa bahan hukum terkait isu dan regulasi kewenangan pemerintah daerah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Penelitian ini juga akan menggunakan berbagai metode penelitian yang umum digunakan. Metode pendekatan peraturan perundang-undangan digunakan untuk menganalisis instrumen hukum nasional, regional, dan internasional yang mengatur pengadaan tanah oleh pemerintah daerah. Pendekatan analisis/konsep digunakan untuk mendalami aspek hukum kewenangan pemerintah daerah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

HASIL DAN PEMBAHASAN

 

Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengadaan Tanah bagi pelaksanaan Pembangunan untuk Pepentingan Umum.

 

Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam Indonesia, terutama dalam hal tanah, prinsip yang terkandung dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menjadi landasan utama. Pasal tersebut menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Penggunaan tanah harus diatur dengan cermat karena jumlahnya tetap dan perubahan penggunaan tanah dapat memiliki dampak yang merugikan, terutama dalam hal pertanian dan ketersediaan air.


Pengaturan penggunaan tanah juga penting untuk menjaga hak asasi manusia, termasuk hak atas kepemilikan tanah. Kewenangan negara dalam hal ini melibatkan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah memiliki peran yang penting dalam pengaturan tanah sesuai dengan prinsip-prinsip otonomi daerah, namun harus tetap bersinergi dengan program pemerintah pusat.


Berbagai undang-undang, seperti UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian diamandemen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang perubahan kedua UU Nomor 32 Tahun 2004, menjadi landasan bagi pengaturan pengadaan tanah. Pemerintahan daerah memiliki kewajiban dalam menyelenggarakan tugas pelayanan di bidang pertanahan sesuai dengan prinsip rechtsstaat dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) menjadi acuan utama dalam hukum agraria Indonesia. UUPA merupakan bagian integral dari hukum tanah nasional.


Dengan demikian, pengaturan penggunaan tanah harus memperhatikan prinsip-prinsip otonomi daerah, kebutuhan rakyat, serta tetap berada dalam kerangka hukum yang berlaku.

Selanjutnya di dalam rumusan Pasal 2 ayat (2) UUPA, secara tegas dan transparan telahmemberikan wewenang pengaturan kepada negara di bidang pertanahan. kewenangan Negara atas tanah di maksud, semata-mata untuk:

  • Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan danpemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa.

  • Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang danperbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.


c. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang danperbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

Mengenai hak menguasai negara atas tanah, oleh H.S.R. Nur (1989:73-83) mengkatagoroikan sebagai dasar baru dari pada hukum agraria di indonesia, dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat, negara dan dunia, sebagai berikut :

  • Pergolakan dunia tentang soal milik privat dan milik kolektif, dapat dipecahkandengan menggunakan hak ini karena negara akan tidak memihak kepada salah satu golongan

  • Hak negara sesuai dengan tugasnya, adalah membuat planning. Hak menguasaiini memungkinkan negara untuk membuat planning sebaik-baiknya.

c. Tujuan Negara Republik Indonesia (kebahagiaan, kesejahteraan dan perdamaian)dapat dicapai dengan hak menguasai tanah oleh negara. Hak menguasai tanah dari negara, berarti negara (pemerintah) bukan pemilik tanah. Akan tetapi pemerintah berhak mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan tanah, mengatur hubungan hukum antara orang dengan tanah, serta mengatur perbuatan perbuatan hukum terehadap tanah dengan tetap memperhatikan fungsi sosial hak atas tanah sebagaimana dimaksud Pasal 6 UUPA.

Melalui prinsip dan arah pembaharuan agraria serta perubahan paradigma penggolongan pemerintahan desentralistik melalui pemberian otonomi yang bertanggungjawab kepada daerah, dikeluarkanlah Keppres nomor 34 Tahun 2003 dimana sebagian kewenangan pemerintah dibidang pertanahan dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.

 

Pengadaan Lahan untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Kepentingan Umum

 

Program pembangunan pemerintah memerlukan lahan untuk sarana umum. Kepentingan umum bertujuan meningkatkan kesejahteraan tanpa menimbulkan penderitaan bagi rakyat. Meski kebutuhan tanah meningkat, luasnya tetap. Ini bisa mempengaruhi pemilik tanah untuk tidak melepas tanahnya. Jika melepas, mereka mengharap ganti rugi yang tinggi, seperti yang diatur UUPA. Pemerintah menghadapi kekurangan tanah untuk kebutuhan manusia, butuh kebijakan untuk rekayasa sosial hukum yang berdaya. Perekayasaan sosial harus mempertimbangkan kepentingan umum dan perseorangan, menjamin keadilan bagi yang terkena dampak. Implementasi pengadaan tanah harus menghormati hak-hak pemilik tanah, sesuai dengan UUPA. Terutama dalam pembangunan oleh pemerintah daerah, penting untuk mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan umum dan hak-hak individu.

KESIMPULAN 

  •  

Kewenangan Pemerintah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah penting namun terkadang terjadi ketidakjelasan dalam regulasi yang mengatur hal ini, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012. Gubernur memiliki peran dalam tahapan persiapan pengadaan tanah, yang mencakup musyawarah, pemberian ganti rugi, dan pengajuan gugatan oleh pemegang hak atas tanah.

Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengatur pengadaan tanah sesuai dengan prinsip otonomi daerah, namun harus tetap berkolaborasi dengan pemerintah pusat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pembangunan dilakukan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan politik pihak tertentu.

 

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan

pembangunan untuk kepentingan umum dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Menteri Agraria/Tata Ruang dan Kepala BPN Nomor 10 Tahun 2016

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak-Hak Tanah Dan Benda-benda yang diatasnya

Lubis, M Solly, 1983. Perkembangan Garis Politik Dan Perundang-undangan Pemerintahan Daerah, Bandung: Alumni.

Santoso, Urip, 2013. Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Penguasaan Atas Tanah, Jurnal Dinamika Hukum, 13 (1): 283-292.

Santoso, Urip, 2012. Eksistensi Hak Pengelolaan Dalam Hukum Tanah Nasional, Jurnal

Mimbar Hukum 24 (2): 275:375.

Santoso, Urip, 2015. Perolehan Hak Atas Tanah Yang Berasal Dari Reklamasi Pantai, Jurnal Mimbar Hukum, 27 (2): 28:42.

Silviana, Ana, 2012. Kajian Tentang Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Melaksanakan

Pendaftaran Tanah, Pandecta: Research Law Journal 7 (1): 112-122

Santoso, Urip. 2013, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Soekanto, Soerjono. 2011, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada.

 

 

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun