Â
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengadaan Tanah bagi pelaksanaan Pembangunan untuk Pepentingan Umum.
Â
Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam Indonesia, terutama dalam hal tanah, prinsip yang terkandung dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menjadi landasan utama. Pasal tersebut menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Penggunaan tanah harus diatur dengan cermat karena jumlahnya tetap dan perubahan penggunaan tanah dapat memiliki dampak yang merugikan, terutama dalam hal pertanian dan ketersediaan air.
Pengaturan penggunaan tanah juga penting untuk menjaga hak asasi manusia, termasuk hak atas kepemilikan tanah. Kewenangan negara dalam hal ini melibatkan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah memiliki peran yang penting dalam pengaturan tanah sesuai dengan prinsip-prinsip otonomi daerah, namun harus tetap bersinergi dengan program pemerintah pusat.
Berbagai undang-undang, seperti UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian diamandemen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang perubahan kedua UU Nomor 32 Tahun 2004, menjadi landasan bagi pengaturan pengadaan tanah. Pemerintahan daerah memiliki kewajiban dalam menyelenggarakan tugas pelayanan di bidang pertanahan sesuai dengan prinsip rechtsstaat dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) menjadi acuan utama dalam hukum agraria Indonesia. UUPA merupakan bagian integral dari hukum tanah nasional.
Dengan demikian, pengaturan penggunaan tanah harus memperhatikan prinsip-prinsip otonomi daerah, kebutuhan rakyat, serta tetap berada dalam kerangka hukum yang berlaku.
Selanjutnya di dalam rumusan Pasal 2 ayat (2) UUPA, secara tegas dan transparan telahmemberikan wewenang pengaturan kepada negara di bidang pertanahan. kewenangan Negara atas tanah di maksud, semata-mata untuk:
- Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan danpemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa.
- Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang danperbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
c. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang danperbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Mengenai hak menguasai negara atas tanah, oleh H.S.R. Nur (1989:73-83) mengkatagoroikan sebagai dasar baru dari pada hukum agraria di indonesia, dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat, negara dan dunia, sebagai berikut :
- Pergolakan dunia tentang soal milik privat dan milik kolektif, dapat dipecahkandengan menggunakan hak ini karena negara akan tidak memihak kepada salah satu golongan
- Hak negara sesuai dengan tugasnya, adalah membuat planning. Hak menguasaiini memungkinkan negara untuk membuat planning sebaik-baiknya.