4. Pfizer: rentang waktu 4-6 minggu
5. AstraZeneca: rentang waktu 8-12 minggu
Nah, kekhawatiran jeda waktu yang tertunda ini sangat masuk akal. Apalagi informasi yang tepat tidak jua datang kabar beritanya dari lembaga resmi yang berwenang. Malahan pernyataan untuk bersabar, mohon maaf atas penundaan, ketersediaan stok yang memang tidak ada lagi, dan seterusnya. Itu yang kerap muncul, menjawab serbuan pertanyaan dari netizen.
Informasi seminim apapun, misalnya tertundanya pemberian vaksin dosis 2 tidak memengaruhi efektivitas vaksin tersebut. Selama jarak kedua suntiknya tidak lebih dari 6 bulan, aman saja untuk melanjutkan program vaksinasi tersebut. Atau, tertundanya pemberian vaksin dosis 2 justru berpotensi meningkatkan respon imun tubuh. Kabar seperti ini tentu bisa sedikit memberikan kelegaan.
Sebelumnya, beredar kabar kalau pemberian vaksin dosis kedua tidak boleh kurang dari waktu yang dijadwalkan. Tetapi kalau lebih, diperbolehkan, dengan catatan tidak lebih dari setengahnya. Artinya jika tenggang waktu berlangsung selama 2 minggu, tidak boleh jadwalnya lebih dari 7 hari berikutnya.
Angka 28 hari adalah angka tertinggi dari titer (kekuatan) antobodi dalam tubuh. Titer ini akan menurun setelah 7-10 hari berikutnya. Sehingga, jika stok vaksin yang tidak lagi tersedia, lalu terjadi penundaan lebih dari 10 hari atau hingga 2 minggu kemudian, maka efektivitas vaksin dalam tubuh sudah menurun. Sudah tidak seoptimal sesuai waktu yang semestinya diberikan kembali.
Kecewa dengan kenyataan yang ada? Jelaslah! Kalau cuma mengejar target angka semata. Jadinya serba nanggung. Orang yang sudah divaksin dosis pertama, tidak bisa lagi mendapatkan suntikan vaksis dosis kedua. Sementara, di sisi lain, institusi non pemerintah, masih bisa menggelar vaksin dosis 1 yang jumlahnya juga tidak main-main.
Terlepas dari antusias ini karena warga juga butuh sertifikat vaksin yang akan dijadikan sebagai prasyarat tambahan dalam mobilitas atau mengurus sesuatu (dokumen), program vaksinasi yang terus berjalan sepertinya ada yang perlu dibenahi. Supaya tidak ada ketimpangan dan kekacauan dalam pelayanan. Banyak tapi tidak merata dan tidak tuntas.
9 Agustus 2021
Hendra Setiawan