Mohon tunggu...
hendra setiawan
hendra setiawan Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar Kehidupan. Penyuka Keindahan (Alam dan Ciptaan).

Merekam keindahan untuk kenangan. Menuliskan harapan buat warisan. Membingkai peristiwa untuk menemukan makna. VERBA VOLANT, SCRIPTA MANENT.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Bank Salah Transfer, Nasabah Dipidana

5 Maret 2021   17:25 Diperbarui: 5 Maret 2021   17:33 629
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan layar berita tentang salah transfer perbankan (dok. pri)

f.  Informasi lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Transfer Dana wajib dicantumkan dalam Perintah Transfer Dana.

***

Nah, daripada urusannya jadi tambah runyam, ada baiknya jika suatu saat mendapat 'rejeki nomplok' begitu, jangan bersenang-senang dulu. Cek dan teliti, sumbernya dari mana. Pihak perbankan dalam hal ini wajib membantu nasabah. Justru kalau mereka tidak mau membantu, mereka yang akan mendapat sanksi hukum.

Ingat ya, ini pemahaman yang penting dan mendasar. Jangan pernah berdalih, "Saya tidak tahu ada peraturan seperti itu." Argumentasi seperti ini tidak menjadikan alasan seseorang bisa lepas dari jerat hukum.

Asas Fiksi Hukum beranggapan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan, maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu hukum (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat. Sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum, tidak dapat membebaskan/memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat).

Semoga buat pihak yang berperkara, persoalan ini bisa menemukan titik baiknya. Kasihan buat pihak lain terkait, jadi ikut terseret secara tidak langsung.

5 Maret 2021

Hendra Setiawan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun