f. Â Informasi lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Transfer Dana wajib dicantumkan dalam Perintah Transfer Dana.
***
Nah, daripada urusannya jadi tambah runyam, ada baiknya jika suatu saat mendapat 'rejeki nomplok' begitu, jangan bersenang-senang dulu. Cek dan teliti, sumbernya dari mana. Pihak perbankan dalam hal ini wajib membantu nasabah. Justru kalau mereka tidak mau membantu, mereka yang akan mendapat sanksi hukum.
Ingat ya, ini pemahaman yang penting dan mendasar. Jangan pernah berdalih, "Saya tidak tahu ada peraturan seperti itu." Argumentasi seperti ini tidak menjadikan alasan seseorang bisa lepas dari jerat hukum.
Asas Fiksi Hukum beranggapan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan, maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu hukum (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat. Sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum, tidak dapat membebaskan/memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat).
Semoga buat pihak yang berperkara, persoalan ini bisa menemukan titik baiknya. Kasihan buat pihak lain terkait, jadi ikut terseret secara tidak langsung.
5 Maret 2021
Hendra Setiawan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H