d. Â Uang yang tersimpan dalam Rekening Penerima pada Penyelenggara Penerima Akhir;
e. Â Ung yang tersimpan dalam Rekening Penyelenggara Penerima yang dialokasikan untuk kepentingan Penerima yang tidak mempunyai Rekening pada Penyelenggara tersebut; dan/atau
f. Â Fasilitas cerukan (overdraft) atau fasilitas kredit yang diberikan Penyelenggara kepada Pengirim.
***
Pada pengertian "Perintah Transfer Dana", Angka 5 memuat penegasan sebagai perintah tidak bersyarat dari Pengirim kepada Penyelenggara Penerima untuk membayarkan sejumlah Dana tertentu kepada Penerima.
Perintah Transfer Dana dapat disampaikan secara tertulis atau elektronik (Pasal 7 Ayat 1). Hal tersebut harus memuat sekurang-kurangnya informasi (Pasal 8 Ayat 1) antara lain:
a. Identitas Pengirim Asal;
b. Identitas Penerima;
c. Identitas Penyelenggara Penerima Akhir;
d. Â Jumlah Dana dan jenis mata uang yang ditransfer;
e. Tanggal Perintah Transfer Dana; dan