Mohon tunggu...
hendra setiawan
hendra setiawan Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar Kehidupan. Penyuka Keindahan (Alam dan Ciptaan).

Merekam keindahan untuk kenangan. Menuliskan harapan buat warisan. Membingkai peristiwa untuk menemukan makna. VERBA VOLANT, SCRIPTA MANENT.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Siswi Nonmuslim Wajib Jilbab di Sekolah Negeri? Tak Salah Ini?!

28 Januari 2021   19:06 Diperbarui: 28 Januari 2021   19:09 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: tercantum dalam kolase

Aturan main hukum di manapun adanya di seluruh dunia, sebenarnya gampang dipelajari oleh yang awam sekalipun. Salah satunya adalah bahwa hukum yang lebih rendah tingkatannya tidak boleh mengalahkan aturan yang ada di atasnya.

Artinya, jika peraturan tingkat sekolah berani menyatakan demikian, maka landasan hukum di atasnya juga berbunyi hal yang sama.

Pembuatan aturan hukum itu ada tata caranya, dan itu tidak bisa dibuat seenaknya sendiri. Tanpa asas dan dasar landasan hukum yang jelas, maka aturan itu jelas bersikap sewenang-wenang dan arogan.

"Gak habis thinking," begitu kira-kira bahasa meme yang kerap digunakan warganet ketika menyikapi hal-hal yang konyol dan menghebohkan.

Sumber: tercantum sesuai kolase
Sumber: tercantum sesuai kolase
 Maaf Saja?

Singkat cerita, setelah viral digencarkan oleh warganet, dan dibantu pemberitaan yang masif oleh media mainstream, akhirnya pihak sekolah negeri ini -atas nama kepala sekolahnya- pun meminta maaf. Dan cuma begitu saja ending-nya.

Minimal itu yang bisa dibaca dalam pemberitaan media. Terlepas dari sikap dan ancaman dari mendikbud untuk melanjutkan kasus ini sebagai bentuk tindakan disiplin ketatanegaraan.

Nah, apa yang terjadi seandainya tidak ada orang tua murid yang berani "melawan" tindakan yang disebut ombudsman sebagai 'mal administrasi'? Kejadian ini akan tertutup dan terus saja terjadi.

Bayangkan sudah 15 tahun terjadi? Era presiden, mendikbud, gubernur, walikota, disdik, dan seterusnya... tentu sudah tidak ada yang abadi masih menjabat sejak tahun 2005 itu. Awal mula kasus terjadi.

Sah-sah saja jika sekolah dikelola oleh yayasan yang mengatasnamakan agama tertentu. Mereka punya aturaran khusus kepada siswa/i lain yang berbeda keyakinan. Itu masih dalam wajar saja.

 Tetapi ini berstatus "negeri". Artinya, pembiayaan dan hal-hal lain yang terkait dengan aktivitas pembelajaran, mereka itu mendapatkan fasilitas oleh negara. Dibiayai oleh APBN, APBD. Dana negara yang di antaranya juga berasal dari pajak yang dibayarkan oleh warga negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun