Asas Fair Use yang diatur dalam UUHC itu diatur pada Bab VI tentang Pembatasan Hak Cipta.
Pada Pasal 43. antara lain diatur:
d. pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut. Â
Kemudian di Pasal 44 menyatakan berikut:
1. Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:
a. pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
 b. keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
 c.  ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
 d. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
Apa itu penggunaan yang wajar?