Mohon tunggu...
hendra setiawan
hendra setiawan Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar Kehidupan. Penyuka Keindahan (Alam dan Ciptaan).

Merekam keindahan untuk kenangan. Menuliskan harapan buat warisan. Membingkai peristiwa untuk menemukan makna. VERBA VOLANT, SCRIPTA MANENT.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perayaan Ambyar Jelang 100.000 Tayangan

1 November 2020   17:00 Diperbarui: 1 November 2020   17:06 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analitik masa tayang video (dok. pribadi)

"Kok bisa begitu?!"

Wah, sepertinya jauh lebih gampang buat tulisan saja kalau begitu. Nge-blog, bukan nge-vlog.

Soalnya, buat tulisan (artikel), yang menggabungkan dengan materi sana-sini untuk menjadi materi tulisan yang baru, tidak bisa sepenuhnya dianggap melanggar karya cipta. Bukan plagiat yang 90% lebih materinya sama persis.

Kondisi itu masih diperkenankan dan tidak dianggap sebagai bentuk pelanggaran. Tentu saja jumlah yang dikutip itu tidak banyak-banyak amat juga...

Lha, ini, dalam bentuk video. Cuplikan sedikit saja yang cuma beberapa detik, sudah tiada ampun. Jadi, materi buatan sendiri di luar beberapa detik tadi, juga ikutan amblas. Lenyap tiada belas kasih.

"Sungguh kejam nian..."

Padahal kalau dicermati, secara prinsip jurnalistik sebenarnya tidak terlalu berbeda jauh. Materi di luar karya sendiri hanya sebagai pendukung, ilustrasi, penguat artikel. Tak lebih dan tak kurang dari itu.

"Jadi, apapun alasannya, kamu kalah. Seluruh materimu ikut punah...." Njiir....!

Fair Use vs Intellectual Property Right

Dalam UU N0. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) sebenarnya mengatur ketentuan soal pembatasan hak cipta, yang dalam dunia internasional dikenal dengan istilah "fair use" atau "fair dealing". 

Artinya, hukum mengizinkan pemakaian, pengambilan atau perbanyakan suatu ciptaan tanpa izin pemegang hak ciptanya sepanjang penggunanya menyebut sumbernya. Hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial, termasuk untuk kegiatan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun