"Kok bisa begitu?!"
Wah, sepertinya jauh lebih gampang buat tulisan saja kalau begitu. Nge-blog, bukan nge-vlog.
Soalnya, buat tulisan (artikel), yang menggabungkan dengan materi sana-sini untuk menjadi materi tulisan yang baru, tidak bisa sepenuhnya dianggap melanggar karya cipta. Bukan plagiat yang 90% lebih materinya sama persis.
Kondisi itu masih diperkenankan dan tidak dianggap sebagai bentuk pelanggaran. Tentu saja jumlah yang dikutip itu tidak banyak-banyak amat juga...
Lha, ini, dalam bentuk video. Cuplikan sedikit saja yang cuma beberapa detik, sudah tiada ampun. Jadi, materi buatan sendiri di luar beberapa detik tadi, juga ikutan amblas. Lenyap tiada belas kasih.
"Sungguh kejam nian..."
Padahal kalau dicermati, secara prinsip jurnalistik sebenarnya tidak terlalu berbeda jauh. Materi di luar karya sendiri hanya sebagai pendukung, ilustrasi, penguat artikel. Tak lebih dan tak kurang dari itu.
"Jadi, apapun alasannya, kamu kalah. Seluruh materimu ikut punah...." Njiir....!
Fair Use vs Intellectual Property Right
Dalam UU N0. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) sebenarnya mengatur ketentuan soal pembatasan hak cipta, yang dalam dunia internasional dikenal dengan istilah "fair use" atau "fair dealing".Â
Artinya, hukum mengizinkan pemakaian, pengambilan atau perbanyakan suatu ciptaan tanpa izin pemegang hak ciptanya sepanjang penggunanya menyebut sumbernya. Hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial, termasuk untuk kegiatan sosial.