Mohon tunggu...
Hendi Setiawan
Hendi Setiawan Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

Senior citizen. Pengalaman kerja di bidang transmigrasi, HPH, modal ventura, logistik, sistem manajemen kualitas, TQC, AMS, sistem manajemen lingkungan dan K3, general affair, procurement, security. Beruntung pernah mengunjungi sebagian besar provinsi di Indonesia dan beberapa negara asing. Gemar membaca dan menulis. Menyukai sepakbola dan bulutangkis. Masih menjalin silaturahmi dengan teman2 sekolah masa SD sampai Perguruan Tinggi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Pengalaman Berasuransi Sejak 1990

1 April 2015   19:26 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:40 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Pahitnya Asuransi

Selain manisnya manfaat asuransi yang saya alami selama saya bekerja sampai pensiun, dalam perjalanan hidup pernah juga kecewa dengan asuransi karena ketidaktelitian saya membaca perjanjian asuransi :

Asuransi jiwa dalam mata uang Dollar Amerika

Pada tahun 1995 saya membuka polis asuransi dalam mata uang Dollar Amerika dari perusahaan X. Perusahaan ini saya percaya betul karena relatif masih satu kelompok dengan perusahaan tempat kerja saya saat itu.

Malapetaka datang ketika pada tahun 1998 kurs Dollar Amerika melonjak sampai Rp 15000 dari semula sekitar Rp 2500. Saya tak sanggup bayar premi dan sayangnya salesman asuransi yang bertransaksi dengan saya pun tidak aktif memberi informasi yang jelas. Seharusnya bila saya mengerti isi perjanjian, saat itu bisa memutuskan kontrak dan uang yang telah saya setor bisa ditarik kembali, namun karena saya juga pasif akhirnya uang yang sudah mengendap lama-lama dianggap habis sebagai uang angsuran premi selama saya absen bayar premi. Uang premi yang saya bayar sejak 1995 - triwulan I 1998 hilang 100%.

Klaim Ditolak

Ketidaknyamanan akibat klaim ditolak saya alami ketika perusahaan asuransi yang sama menolak memenuhi klaim pembayaran perawatan rumah sakit atas nama istri saya. Menurut perjanjian asuransi istri saya mendapat manfaat asuransi mulai 23 Mei 2010, sedangkan isteri saya dirawat mulai 21 Mei sampai dengan 26 Mei 2010. Perusahaan asuransi menolak klaim dengan alasan pertanggungan belum berlaku, sekalipun saya berdalih perusahaan seharusnya menanggung klaim saya untuk biaya rumah sakit istri saya untuk tanggal 23 - 26 Mei 2010. Dalam perjanjian memang ada klausul perjanjian mulai berlaku tiga bulan setelah kontrak ditandatangani, sayangnya istri saya terganggu saraf giginya dua hari sebelum tanggal berlakunya asuransi.

Saya putuskan untuk menghentikan asuransi dan menarik uang premi yang sudah saya setor lunas dua tahun ke depan. Hasilnya hanya separuh uang premi yang bisa ditarik, sisanya dianggap 'hangus', padahal asuransi baru berjalan tiga bulan lebih.

Penolakan klaim sebelumnya saya alami dari perusahaan asuransi swasta lainnya. Pada Januari 2010 saya dirawat di rumah sakit karena gangguan jantung, klaim yang saya ajukan ditolak dengan alasan masa tenggang waktu satu tahun, yang jatuh temponya Maret 2010 belum terpenuhi. Tak banyak cingcong saya terima alasan mereka, sambil melapor ke kantor yang baru saya tinggalkan sebulan karena pensiun. Pihak kantor akhirnya mengganti biaya rumah sakit saya, sekalipun sebenarnya saya sudah pensiun saat itu.

Penolakan klaim asuransi lainnya saya alami ketika suatu hari pada Maret 2010, saya merasa sangat pusing dan napas agak sesak.  Saya dirawat di sebuah rumah sakit swasta, ditangani oleh dokter spesialis jantung. Setelah dua hari dirawat saya boleh pulang karena tak ada gangguan jantung, pusing-pusing yang saya alami adalah vertigo, yang memang sudah lama saya idap.

Klaim biaya perawatan kembali ditolak, kali ini karena dalih sakit jantung tak masuk dalam klausul perjanjian. Saya bilang bahwa saya walaupun dirawat oleh dokter ahli jantung ternyata sakitnya vertigo, bukti status perawatan dari dokter saya berikan. Akhirnya setelah menunggu tiga bulan klaim dibayar juga, mungkin perusahaan asuransi menyelidiki kebenaran sakit saya ke rumah sakit yang merawat saya.  No problem selama kejujuran kita pegang, insya Allah selamat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun