Selain itu, karena korupsi menciptakan biaya keuangan yang tinggi dan dana terbatas, orang-orang menderita karena hak kolektif mereka untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka terhambat. Oleh karena itu, dalam penyelenggaraan pemilu, umat manusia harus berhati-hati dengan rambu-rambu calon presiden atau calon peserta legislatif yang pendekatan sosialisasinya terdiri dari faktor korupsi pemilu dan korupsi ideologi, karena ragam korupsi tersebut menimbulkan masalah politik. korupsi sementara kekuasaan berlangsung.
Korupsi masa lalu yang terfokus pada lingkaran dalam bentuk-bentuk kekuatan diperparah melalui korupsi dalam ranah penegakan hukum (peradilan korupsi). Situasi seperti itu dianggap telah merusak mesin dan ciri pemerintah yang menyebabkan negara absen dalam upaya menciptakan keadilan bagi masyarakat.
Oleh karena itu, dalam penanganan korupsi, kebanyakan orang yang terjerat korupsi tidak dihukum dengan baik karena mereka memiliki pengaruh kekuatan, dari awal pengelolaan korupsi menjadi tidak terorganisir secara umum karena faktanya yang menggabungkan lembaga pencegahan, pendidikan antikorupsi, dan penegakan hukum. Pihak berwenang lebih memilih memberantas korupsi dibandingkan menghentikan korupsi.
Di satu sisi, politik adalah seni, tetapi di sisi lain, itu adalah taktik pemenangan dalam pertarungan untuk mendapatkan dukungan dan suara publik. Semuanya akan dilakukan untuk memenangkan pertempuran ini, oleh karena itu masuk akal.Â
Semua sumber daya yang tersedia dimobilisasi dan digunakan, menghasilkan pengeluaran dana yang besar. Politisi dan partai politik diuji di sini untuk melihat apakah mereka bisa melewati fase ini tanpa insiden. Tentu kita berharap pragmatisme politik tidak diutamakan karena ruang politik uang sangat besar. Di kalangan bangsa ini, tugas yang paling menantang adalah menanamkan budaya politik etis di kalangan anak muda. Tapi bukan berarti di negeri ini politik bersih mati total.
Oleh karena itu, uang politik (termasuk yang digunakan oleh partai politik dan kampanye) perlu diatur lebih ketat lagi. Sudah saatnya memerangi dan mencegah korupsi politik dari sumbernya, yaitu dengan mengontrol pendanaan politik. Partai politik yang menggunakan dana yang diperoleh dari kegiatan kriminal harus menghadapi hukuman berat, seperti pembubaran atau pengucilan dari pemilu.
Politik transaksional dan korupsi politik harus segera diberantas melalui penerapan sanksi yang tegas, tidak hanya sanksi hukum, tetapi juga sanksi kemasyarakatan. Hukuman seperti penahanan, penyitaan aset dari mereka yang terlibat korupsi, dan bahkan hukuman mati telah gagal untuk memberikan efek jera bagi pelaku kesalahan lainnya. Lebih jauh lagi, keringanan akibat hukum bagi oknum-oknum koruptor yang benar-benar merugikan rakyat Indonesia telah menyebabkan maraknya praktik korupsi, bahkan dalam skala yang sangat kecil.
Nama : Hendi Saputra
Nim : 221420000637
Dosen Pengampu : Dr.Wahidullah, S.H.I., M.H.
Prodi : Perbankan Syari'ah