Dari sudut pandang hak asasi manusia, praktik uang melanggar kemampuan seseorang untuk mengambil keputusan sesuai dengan hati nuraninya. Uang yang dibayarkan memiliki unsur paksaan subliminal. Politik uang juga diserang dari perspektif agama karena suap adalah praktik yang umum. Misalnya, Nabi dikatakan telah mengutuk keras individu yang menawarkan dan menerima suap dalam Islam. Tindakan menyuap dilarang dalam Islam.
Money politic (Politik uang) adalah perilaku tidak jujur yang merusak demokrasi secara keseluruhan dan merusak pemilu sebagai akibat dari praktik tersebut. Dalam masyarakat demokratis, politik uang adalah ilegal. pelanggaran yang berdampak besar. kejahatan yang memulai efek domino dari perilaku tidak jujur dan merendahkan dalam politik. Politik yang didasarkan pada praktik politik uang yang tidak etis akan selalu memiliki politisi yang tidak jujur dengan pemikiran pragmatismenya.
Bahkan pejabat-pejabat yang berkecimpung di bidang politik, yang pada zamannya unggul seperti sekarang ini, boleh dikatakan elit politik, tidak mampu melepaskan diri dari belenggu perilaku koruptif. Justru dengan apa yang telah mereka lakukan dan itulah yang membuat kemungkinan untuk melakukan perbuatan korupsi semakin besar. Pasalnya, kasus-kasus korupsi belakangan ini muncul karena dalangnya adalah para pejabat, dimana mereka memang memiliki hubungan kerja. Hilangnya kebijakan yang tegas serta pengabaian terhadap ahli dan etik pidana yang sudah ada di dalam regulasi membuat tidak terhindarkan terjadinya tindakan korupsi.
Sekalipun kehidupan politik harus dan harus dekat dengan pedoman hukum, namun tidak lagi membuat manusia yang terlibat khawatir atau menaati peraturan tersebut. Bahkan, mereka lebih cenderung mengabaikan peraturan penjara yang relevan, karena lokasi kekuatan yang mereka miliki mungkin menjadi salah satu alasan mengapa sebagian besar petugas tetap berani melakukan tindakan korupsi.Â
Jika undang-undang yang ada di Indonesia sekarang tidak lagi hanya mengikat tetapi juga dapat ditegaskan, tidak akan ada orang yang berani melanggar peraturan, baik dari masyarakat umum atau yang paling penting dari pejabat. Karena dari situasi saat ini, peraturan menjadi rentan sementara yang melanggar peraturan hanyalah orang yang memiliki kekuatan, kedudukan, dan kekayaan yang seolah-olah menjadi peraturan dapat dijual dengan barang-barang itu.
Selain itu, peraturan yang sudah ada tidak berdaya untuk menghentikan atau bahkan mengurangi peningkatan jumlah kasus. Selain itu, pejabat hampir mengendalikan korupsi. Tidak dapat dipungkiri bahwa kedudukan dan kewenangan yang diperoleh para penguasa hukum dapat dimanfaatkan untuk menetralisasi mereka, namun mereka buta terhadap akibat perbuatannya jika terus melakukan korupsi. Wajar bagi mereka untuk melanggar hukum, beberapa di antaranya mungkin merupakan aturan yang mereka buat sebagai bagian dari pekerjaan mereka di dunia politik. Anda bisa menebak bagaimana perasaan masyarakat umum tentang politik Indonesia saat ini.
Harus diantisipasi bahwa pendekatan penjara yang telah dipasang dengan menggunakan sarana yang baik untuk mengurangi atau menghukum pelaku yang melakukan tindak pidana korupsi dapat membuat pelaku jera atau mungkin merasa takut untuk melakukan tindak pidana korupsi. Begitu pula dengan maksud untuk memberikan contoh yang tepat kepada masyarakat. Atau lebih baik lagi membentuk kerangka pengawasan agar tidak ada lagi petinggi dari manapun yang berani melakukan tindakan korupsi. Jadi kalau ada gejala dan gejala bahwa tokoh tersebut melakukan perbuatan korupsi, maka ditunda dulu sebelum terjadi.
Kesesuaian bagian dari peraturan tersebut sebagai cara untuk dikenakan pada pelaku korupsi juga harus sekarang tidak lagi meniadakan pengawasan dari peristiwa yang bersangkutan tentang hal ini. Karena kerumitan ini pula yang sering membuat para koruptor kini tak gentar lagi untuk mengulangi perilaku koruptif tersebut. Bisa jadi, oknum yang menjadi perantara korupsi akan mendapatkan hukuman yang sama dengan tokoh di balik kasus korupsi tersebut. Sangat tidak adil, bahkan akan membuat pelaku utama mengulangi gerakan yang sama lagi.
Money politic (Politik uang) terkait pemilu adalah upaya untuk memengaruhi keputusan pemilih atas pilihan kandidat mereka dengan menawarkan sesuatu sebagai imbalan atas janji, atau hadiah. Korupsi pemilu terjadi dalam ranah politik uang. Pembelian suara, pembelian kandidat, manipulasi dana kampanye, dan korupsi administrasi pemilu adalah empat jenis kecurangan pemilu yang terkait dengan politik uang. Uang politik, juga dikenal sebagai risywah, didefinisikan sebagai penggunaan hadiah untuk meyakinkan pemilih untuk mendukung seorang kandidat.
Ada baiknya juga jika undang-undang yang melarang korupsi diperbarui dan mulai diberlakukan secara seragam kepada setiap orang yang berani melanggar hukum, tanpa memandang jabatan atau tingkat kekayaannya. Untuk membatasi jumlah kasus korupsi yang masih terjadi di Indonesia, harus ada ketertiban hukum dan kepatuhan terhadap undang-undang yang bersangkutan.
Praktik demikian berimplikasi pada penurunan kredibilitas penguasa baik regional, nasional maupun dunia yang merugikan kehidupan dan penghidupan umat manusia. Kehidupan masyarakat semakin menurun dayanya untuk berkembang menjadi lebih baik, karena fakta harga politik telah meningkat.Â