Mohon tunggu...
Hendi Saputra
Hendi Saputra Mohon Tunggu... Aktor - Mahasiswa

Saya tertarik dalam mencari ilmu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lawan!! Kekerasan Seksual

8 Januari 2023   19:02 Diperbarui: 8 Januari 2023   19:19 647
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

kekerasan seksual bisa dicegah dengan melakukan :

Pendekatan individu: dengan menawarkan dukungan psikologis kepada korban kekerasan seksual, mengembangkan inisiatif untuk meminta pertanggungjawaban pelaku kekerasan, dan menyebarluaskan informasi tentang pencegahan kekerasan seksual.

Pendekatan Perkembangan: Dengan mendidik anak tentang pelecehan seksual dan kemungkinan kekerasan seksual sejak usia dini.

Pencegahan Sosial Masyarakat: Ini termasuk mengorganisir kampanye anti-kekerasan sosial, mendistribusikan pendidikan seksual di ruang publik, dan mempromosikan pencegahan kekerasan seksual di ruang publik.

Strategi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan : adalah mendidik mereka tentang kekerasan seksual agar mereka dapat mengenalinya sejak dini serta merawat dan melindungi korbannya

Ada beberapa pilihan hukum dan legislatif untuk menangani kekerasan seksual, termasuk mengadakan kampanye melawannya, membentuk perjanjian internasional untuk standar hukum melawan kejahatan tersebut, dan menyediakan tempat untuk pelaporan dan penanganan tindakan tersebut.

Pelecehan seksual adalah masalah sosial yang mempengaruhi banyak individu, bukan hanya sejumlah kecil. Selain di daerah rentan kekerasan seksual sering terjadi di lingkungan seperti sekolah yang seharusnya mendukung nilai-nilai kemanusiaan dan standar yang diterima. Para korban pelecehan seksual ini menderita efek negatif. Efeknya dapat diklasifikasikan menjadi dua kategori: efek jangka pendek, seperti kemurungan, kemarahan, dan keinginan kuat untuk bunuh diri dan efek jangka panjang, seperti kecemasan, ketakutan, depresi, dan peningkatan kerentanan terhadap HIV/AIDS dan penyakit lainnya.

Memerangi kekerasan seksual bukanlah tugas yang mudah ketekunan diperlukan untuk mencapai hasil terbaik. Kita dapat bekerja untuk menghentikan kekerasan berbasis gender dalam kelompok atau melalui organisasi dengan lebih banyak berbicara tentang hak asasi manusia. Kita juga bisa berupaya menghentikan kekerasan seksual secara pribadi dengan mendekatkan diri kepada Tuhan, melindungi diri dari perbuatan asusila, dan menghindari pakaian yang memperlihatkan aurat kita.

Tujuannya antara lain untuk mencegah dan memberantas kekerasan seksual, mengembangkan dan mempraktekkan mekanisme penanganan, perlindungan, dan pemulihan yang melibatkan masyarakat, membawa keadilan pidana kepada korban kejahatan seksual, mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, dan memastikan kewajiban negara, peran keluarga, partisipasi masyarakat, dan tanggung jawab dalam membina lingkungan yang bebas dari seksisme.

Penanganan kekerasan seksual harus didasarkan pada hak-hak korban, keadilan, dan perlindungan. Secara umum, mereka yang menjadi sasaran kejahatan paling menderita karena hak-haknya seringkali diabaikan. Hal ini karena korban seringkali tidak mendapatkan perlindungan hukum yang diberikan kepada pelaku kejahatan.

Alasan lain terjadinya kekerasan seksual, di mata partisipan, adalah ketidakmampuan pelaku menahan nafsu terhadap wanita atau pasangannya inilah yang dimaksud dengan kepribadian pelaku. Ini terkait dengan tindakan dan karakteristik pribadi pelaku. Sebagian besar serangan seksual terjadi saat penyerang dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh zat terlarang. Penjahat yang melakukan kekerasan seksual melakukannya dengan sengaja untuk meningkatkan dorongan seks mereka. Mayoritas penyerang seksual terhubung dengan baik dan dapat diandalkan untuk korban mereka, termasuk keluarga, teman dekat, dan rekan kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun