Tindakan berikut harus dilakukan untuk meningkatkan upaya pencegahan: menumbuhkan kesadaran dan akuntabilitas, menciptakan lingkungan yang dapat mengurangi dan menghentikan pelaku untuk menimbulkan korban dengan menyebarluaskan informasi tersebut dengan aturan dan jaminan hak dari peraturan pemerintah untuk korban, dan memilih daerah-daerah yang rawan kejahatan. Masyarakat yang sehat dapat dibangun dengan kearifan sosial dan penemuan kemampuan yang tertanam dalam masyarakat itu sendiri, meskipun upaya ini juga dapat berasal dari media sosial, kemajuan teknologi, dan penerapan perlindungan hukum. Penting juga bagi polisi untuk berpatroli di daerah-daerah di mana pelanggaran seksual lebih mungkin terjadi secara sering dan konsisten. Misalnya, operasi dan penggerebekan di lokasi-lokasi di mana kejahatan seksual mungkin dilakukan, seperti pabrik dan tempat kerja para pekerja atau karyawan. Demikian pula, kunjungan sekolah yang sering dapat membantu anak sekolah mengembangkan rasa aman. Tindakan tersebut tentunya akan meningkatkan kemungkinan terungkapnya kasus dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual.
Kekerasan terhadap anak :Â
Kekerasan terhadap anak dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk bentuk non-fisik seperti kekerasan ekonomi, psikologis, dan agama serta bentuk fisik seperti pembunuhan, pelecehan, atau kekerasan seksual.. beberapa contoh peraturan perundang-undangan (hukum positif) yang telah digunakan legislator Indonesia untuk melindungi anak. Undang-undang tidak diragukan lagi menawarkan berbagai jenis undang-undang perlindungan yang berkaitan dengan masalah perlindungan anak.
Menentang kekerasan seksual, Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Sistem Peradilan Pidana Anak mengadopsi, menyusun, atau merumuskan kembali jenis-jenis perlindungan anak yang telah diatur oleh KUHP. Oleh karena itu, kewajiban pidana terhadap pelaku bukan tanggung jawab langsung dan nyata atas kerugian atau penderitaan korban merupakan bentuk perlindungan hukum yang ditawarkan KUHP terhadap anak dari kekerasan seksual.
Setiap anak berhak mendapat perlindungan dari hal-hal sebagai berikut, menurut Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak :
1. Penyalahgunaan aktivitas politik
2. Partisipasi dalam pertempuran kekerasan
3. Partisipasi dalam kerusuhan sosial
4. Berpartisipasi dalam kegiatan yang mengandung aspek kekerasan
5. Melakukan kejahatan seksual.
Setiap anak dalam lingkungan pendidikan, khususnya sekolah, berhak mendapatkan perlindungan dari pihak-pihak yang terlibat dalam masalah perlindungan anak karena perlindungan yang ditawarkan. Pada hakekatnya, sekolah adalah tempat anak-anak dapat menggunakan haknya untuk belajar dan memperoleh ilmu sebanyak-banyaknya. Akibatnya, melindungi anak-anak dari kekerasan, khususnya kekerasan seksual, sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak anak ditegakkan di lingkungan pendidikan seperti sekolah. karena fakta bahwa banyak anak saat ini mengalami pelecehan seksual di lingkungan pendidikan, khususnya sekolah. Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â