Pemerintah perlu berkomunikasi secara efektif dengan ASN terkait kebijakan pemutasian, sehingga dapat meminimalisir kesalahpahaman dan ketidakpuasan.
Peningkatan profesionalisme:Â
    Peningkatan profesionalisme ASN dapat membantu mereka untuk lebih mudah beradaptasi dengan perubahan dan tugas baru.
Mekanisme penyelesaian sengketa: Perlu tersedia mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan transparan untuk menangani kasus-kasus pemutasian yang menimbulkan ketidakpuasan.
    Adapun juga Prinsip-Prinsip yang Perlu Dijunjung Tinggi oleh Aparatur Sipil Negara seperti :
Netralitas ASN:Â
   ASN harus netral dalam politik dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis. Pemutasian ASN harus dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan kinerja, bukan berdasarkan afiliasi politik.
Transparansi dan Akuntabilitas:Â
   Proses pemutasian ASN harus transparan dan akuntabel. Alasan pemutasian harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keadilan dan Kepentingan Publik:Â
   Pemutasian ASN harus dilakukan dengan adil dan mempertimbangkan kepentingan publik. Kepentingan politik tidak boleh menjadi faktor utama dalam pengambilan keputusan.