Mohon tunggu...
Hendryk Ponsius Lombu
Hendryk Ponsius Lombu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

~

Selanjutnya

Tutup

Politik

Gejolak Pemutasian ASN Setelah Pemilu

18 Oktober 2024   19:02 Diperbarui: 18 Oktober 2024   19:36 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gejolak pemutasian ASN setelah  pemilu seringkali kita dengar dan liat,dan ini  merupakan isu sensitif yang perlu ditangani dengan hati-hati.jika mengacu kepada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali kota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, meliat aturan tersebut tidak lain dari mereka yang memenangi kontestan pemilihan mengambil moment untuk memutasi ASN setelah Pemilu.Ada berbagai faktor yang dapat memicu gejolak Pemutasian ASN setelah pemilu seperti:

Perubahan struktur pemerintahan: 

       Pemilu seringkali diikuti dengan perubahan struktur pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini dapat menyebabkan pergeseran posisi dan tugas ASN, yang berpotensi menimbulkan ketidakpuasan.

Pergantian pejabat: 

      Pergantian pejabat di berbagai level pemerintahan dapat memicu pergantian ASN yang dianggap dekat dengan pejabat lama. Hal ini dapat menimbulkan persepsi ketidakadilan dan memicu gejolak.

Faktor politik: 

       Pemilu seringkali diwarnai dengan persaingan politik yang ketat. Hal ini dapat menyebabkan tekanan politik untuk memindahkan ASN yang dianggap tidak loyal kepada calon yang menang.

        Untuk meminimalisir gejolak, perlu dilakukan beberapa langkah, seperti:

Transparansi dan akuntabilitas: 

       Proses pemutasian harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan dasar yang jelas dan objektif.

Komunikasi yang efektif: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun