Gejolak pemutasian ASN setelah pemilu seringkali kita dengar dan liat,dan ini merupakan isu sensitif yang perlu ditangani dengan hati-hati.jika mengacu kepada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali kota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, meliat aturan tersebut tidak lain dari mereka yang memenangi kontestan pemilihan mengambil moment untuk memutasi ASN setelah Pemilu.Ada berbagai faktor yang dapat memicu gejolak Pemutasian ASN setelah pemilu seperti:
Perubahan struktur pemerintahan:Â
    Pemilu seringkali diikuti dengan perubahan struktur pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini dapat menyebabkan pergeseran posisi dan tugas ASN, yang berpotensi menimbulkan ketidakpuasan.
Pergantian pejabat:Â
   Pergantian pejabat di berbagai level pemerintahan dapat memicu pergantian ASN yang dianggap dekat dengan pejabat lama. Hal ini dapat menimbulkan persepsi ketidakadilan dan memicu gejolak.
Faktor politik:Â
    Pemilu seringkali diwarnai dengan persaingan politik yang ketat. Hal ini dapat menyebabkan tekanan politik untuk memindahkan ASN yang dianggap tidak loyal kepada calon yang menang.
    Untuk meminimalisir gejolak, perlu dilakukan beberapa langkah, seperti:
Transparansi dan akuntabilitas:Â
    Proses pemutasian harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan dasar yang jelas dan objektif.
Komunikasi yang efektif:Â
   Pemerintah perlu berkomunikasi secara efektif dengan ASN terkait kebijakan pemutasian, sehingga dapat meminimalisir kesalahpahaman dan ketidakpuasan.
Peningkatan profesionalisme:Â
    Peningkatan profesionalisme ASN dapat membantu mereka untuk lebih mudah beradaptasi dengan perubahan dan tugas baru.
Mekanisme penyelesaian sengketa: Perlu tersedia mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan transparan untuk menangani kasus-kasus pemutasian yang menimbulkan ketidakpuasan.
    Adapun juga Prinsip-Prinsip yang Perlu Dijunjung Tinggi oleh Aparatur Sipil Negara seperti :
Netralitas ASN:Â
   ASN harus netral dalam politik dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis. Pemutasian ASN harus dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan kinerja, bukan berdasarkan afiliasi politik.
Transparansi dan Akuntabilitas:Â
   Proses pemutasian ASN harus transparan dan akuntabel. Alasan pemutasian harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keadilan dan Kepentingan Publik:Â
   Pemutasian ASN harus dilakukan dengan adil dan mempertimbangkan kepentingan publik. Kepentingan politik tidak boleh menjadi faktor utama dalam pengambilan keputusan.
 Selain itu juga Solusi dan Rekomendasi untuk mencegah Pemutasian ASN setelah Pemilu yaitu :
Penegakan Aturan dan Etika:Â
   Penting untuk menegakkan aturan dan etika ASN secara ketat, termasuk larangan ASN terlibat dalam politik praktis.
Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas:
   Proses pemutasian ASN harus transparan dan akuntabel, dengan mekanisme pengawasan yang efektif.
Peningkatan Kualitas dan Profesionalitas ASN:Â
   Peningkatan kualitas dan profesionalitas ASN dapat membantu mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan dan meningkatkan netralitas ASN.
Sosialisasi dan Edukasi:Â
   Sosialisasi dan edukasi kepada ASN tentang pentingnya netralitas dan etika dalam penyelenggaraan pemilu sangat penting.
Kesimpulan:
Gejolak pemutasian ASN setelah pemilu Penting untuk diingat bahwa pemutasian ASN harus dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan profesionalisme ASN. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, bukan untuk kepentingan politik atau pribadi. Hal ini penting untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemilu dan memastikan kelancaran pelayanan publik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H