d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Maka berdasar aturan hukum di atas, si “A” berhak mendapat uang Ganti Rugi sejumlah ‘upah per bulan’ dikalikan 17 (tujuh belas).
17 (tujuh belas) adalah jumlah bulan sisa kontrak yang belum dijalani si “A”.
Misal si “A” gaji perbulan adalah Rp. 1.300.000,- maka Ganti rugi yang diterima si “A” adalah Rp. 22.100.000,-.
Demikian sekelumit informasi yang dapat disampaikan. Terima kasih.
Warm regard,
Sri Hendarianto SP, SH
ph. 0818 217 857
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H