Pengusaha tidak boleh mengubah status Karyawan sak penak udel’e dewe. Apabila itu dilakukan akan melanggar hukum.
Secara aturan hukum tidak mengatur Eksplisit mengenai hal ini, namun justifikasi yang dapat disampaikan adalah bahwa status Karyawan dari Karyawan Tetap menjadi Karyawan Kontrak adalah sama saja dengan penurunan status.
Penurunan status Karyawan dari Tetap menjadi Kontrak adalah masuk kategori PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak dari Perusahaan dan dalam satu waktu yang sama Pengusaha mengangkat Karyawan (Tetap) tersebut menjadi Karyawan Kontrak.
10. Apabila misal si “A” di kontrak Perusahaan 2 (dua) tahun dari tanggal 5 Juli 2010 sampai dengan 4 Juli 2012. Namun karena faktor “like & dislike” dari Pimpinan Perusahaan, maka Perusahaan menghentikan si “A” secara sepihak pada 2 Januari 2011. Bagaimana mana aturan hukumnya tuh ?
Berdasar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 62 yang menyatakan :
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Pasal 60 menyatakan :
Perjanjian kerja berakhir apabila :
a. pekerja meninggal dunia;
b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau