7. Teman saya bekerja di sebuah Restoran dengan status Kontrak 1 (satu) tahun dan katanya dapat diperpanjang, pada awal masuk kerja dia disuruh menjalani Masa Percobaan.
Apa tuh Masa Percobaan ?
Masa Percobaan adalah masa atau waktu Karyawan Baru di nilai oleh Perusahaan. Penilaian ini menentukan apakah Karyawan Baru tersebut cocok/sesuai dengan pekerjaan yang di berikan oleh Perusahaan. Dalam Masa Percobaan ini akan menentukan apakah Karyawan Baru akan diangkat menjadi Karyawan Tetap atau malah tidak diterima menjadi Karyawan.
Oh iya, perlu dijelaskan bahwa Masa Percobaan tidak dapat di terapkan pada Karyawan Kontrak/PKWT. Hal ini berdasar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 58 ayat (1) dan (2) yang menyatakan :
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
(2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum.
Jadi, Karyawan Kontrak yang di minta oleh Perusahaan Restoran untuk menjalani Masa Percobaan secara hukum tidak benar.
8. Berapa lama maksimal waktu “Masa Percobaan” ?
Berdasar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 60 yang menyatakan :
Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
9. Bolehkah Pengusaha mengubah status Karyawan dari Karyawan Tetap menjadi Karyawan Kontrak ?