Â
Â
Â
Leni, sempat ke Dokter. Dokter mengatakan bahwa Leni mengalami stres & depresi.
Â
Â
Â
Setelah beberapa hari kejadian tersebut, Leni pun mengecek laporan pengaduan yang di sampaikannya pada 27 November 2014. Ternyata laporan Leni saat itu tidak di buatkan laporan resmi oleh karyawan (customer service) yang menerima aduan Leni saat itu. Terbukti saat Leni balik kedua kalinya ke Bank Mega cabang Bandung, customer service tidak dapat menunjukkan secarik kertas tanda bukti pengaduan dari Leni padahal pada saat itu Leni telah diminta copy KTP dan dijanjikan bahwa pengaduan Leni akan di follow up.
Â
Â
Â
Karena Leni merasa apa yang dialami sangat merugikan dirinya dan bisinis jahit yang dirintisnya maka Leni pun pada hari Senin 15 Desember 2014 melaporkan Pria penagih itu kepada Polres Cimahi dengan didampingi pengacaranya Sri Hendarianto SP,SH dan P. Sigit Pandhu Wijaya, SH.
Â
Â
Â
Laporan pengaduan Leni-pun diterima oleh pihak Kepolisian dengan nomor laporan polisi No. Pol LP.B/1168/XII/2014/JBR/RES.CMI tanggal 15 Desember 2014 dengan laporan/pengaduan adanya dugaan terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan.
Â
Â
Â
oleh :
SRI HENDARIANTO SP,SH
Â
P. SIGIT PANDHU WIJAYA,SH