Mohon tunggu...
Hen Ajo Leda
Hen Ajo Leda Mohon Tunggu... Buruh - pengajar dan pegiat literasi, sekaligus seorang buruh tani separuh hati

menulis dan bercerita tentang segala hal, yang ringan-ringan saja

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

PPN Boleh Tinggi, Harga Buku Tetap Harus Terjangkau

24 Desember 2024   00:03 Diperbarui: 24 Desember 2024   11:13 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Sumber Gambar: (https://money.kompas.com)

Akibatnya, ketersediaan buku bermutu di pasar bisa menjadi terbatas, menghambat akses masyarakat terhadap informasi dan pengetahuan yang dibutuhkan.

Harga Buku Harus Terjangkau

Literasi memiliki peran strategis dalam pembangunan bangsa. Buku adalah jendela dunia yang membuka wawasan masyarakat terhadap berbagai ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan nilai-nilai kehidupan. 

Masyarakat yang memiliki akses mudah terhadap buku akan lebih siap menghadapi tantangan globalisasi dan perubahan zaman. Oleh karena itu, menjaga harga buku tetap terjangkau menjadi salah satu bentuk investasi dalam meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas.

Dalam konteks Indonesia, tingkat literasi masyarakat masih tergolong rendah dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara. 

Berbagai survei menunjukkan bahwa minat baca di Indonesia berada pada peringkat yang tidak membanggakan. Salah satu penyebabnya adalah mahalnya harga buku yang menjadi hambatan utama bagi masyarakat untuk mengakses bacaan berkualitas. 

Karena itu, kenaikan PPN tanpa kebijakan yang mendukung akses buku yang terjangkau dikhawatirkan dapat memperburuk kondisi ini, yang pada akhirnya berdampak pada perkembangan pendidikan dan literasi. 

Untuk mengatasi dampak kenaikan PPN terhadap harga buku, pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan alternatif yang dapat mendukung akses masyarakat terhadap bacaan berkualitas. 

Salah satu langkah yang dapat diambil adalah memberikan insentif pajak kepada penerbit dan distributor buku. Insentif ini dapat berupa pengurangan tarif PPN untuk buku atau penghapusan tarif PPN bagi buku tertentu, seperti buku pelajaran, referensi, dan bacaan literasi dasar.

Selain itu, pemerintah dapat mendukung program subsidi buku bagi masyarakat kurang mampu. Program ini dapat diintegrasikan dengan kebijakan sosial lainnya, seperti bantuan pendidikan. 

Dengan memberikan subsidi langsung kepada pelajar atau sekolah, buku dapat tetap dijual dengan harga terjangkau di pasaran, sehingga meringankan beban masyarakat tanpa harus mengurangi pendapatan negara secara signifikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun