Mohon tunggu...
Hen AjoLeda
Hen AjoLeda Mohon Tunggu... Buruh - pengajar dan pegiat literasi, sekaligus seorang buruh tani separuh hati

menulis dan bercerita tentang segala hal, yang ringan-ringan saja

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Menakar Dampak dan Tantangan Gig Society dalam Ekonomi Digital di Indonesia

25 Juni 2024   09:55 Diperbarui: 25 Juni 2024   10:33 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: https://www.bharian.com

Menakar Dampak dan Tantangan Gig Society dalam Ekonomi Digital di Indonesia

Gig Society adalah fenomena ekonomi yang semakin menonjol di era digital, di mana pekerjaan sementara atau proyek jangka pendek menjadi norma. Menurut BBC, Gig Society merupakan pasar tenaga kerja yang didominasi oleh karyawan kontrak jangka pendek atau pekerja lepas (freelancer). Fenomena ini dimungkinkan oleh perkembangan teknologi digital yang memudahkan individu untuk mencari pekerjaan sementara melalui internet atau aplikasi. 

Di Indonesia, konsep Gig Society telah diterima luas, terutama dalam bentuk platform ride-hailing seperti Gojek dan layanan freelance lainnya. Diperkirakan jumlah pekerja di Indonesia gig mencapai 4 juta driver menekuni profesi ini, dengan platform Gojek terdiri dari 2,6 juta mitra driver. Sistem Gojek menyumbang sekitar Rp 249 triliun ke ekonomi negara

Dengan demikian, Gig Society merujuk pada sistem ekonomi di mana individu bekerja pada proyek-proyek sementara tanpa terikat secara formal dengan perusahaan tertentu. Contoh nyata dari Gig Society di Indonesia adalah driver ojek online, penulis lepas, atau pembuat konten video untuk platform digital. Pekerja dalam sistem ini tidak memiliki hubungan kerja resmi dengan perusahaan, sehingga mereka tidak terikat dengan jam kerja tetap atau mendapatkan hak-hak karyawan permanen seperti tunjangan dan perlindungan hukum.

Dampak Gig Society

Fleksibilitas dan Kesempatan Kerja

Salah satu dampak positif dari Gig Society adalah fleksibilitas yang ditawarkannya. Pekerja dapat memilih jam kerja dan lokasi sesuai keinginan mereka, yang berbeda dengan pola kerja tradisional yang biasanya mengharuskan pekerja berada di lokasi tertentu pada jam kerja tetap. 

Fleksibilitas ini juga membuka peluang bagi individu yang membutuhkan pekerjaan paruh waktu atau memiliki keterbatasan untuk bekerja dalam jadwal yang kaku.

Ekonomi Nasional dan Teknologi

Gig Society juga berkontribusi signifikan terhadap ekonomi nasional. Misalnya, platform Gojek dilaporkan menyumbang sekitar Rp 249 triliun ke ekonomi Indonesia. 

Selain itu, perkembangan Gig Society mendorong pengembangan teknologi, karena aplikasi dan platform digital menjadi sarana utama untuk menghubungkan pekerja dengan pekerjaan.

Tantangan Gig Society

Kesewenang-wenangan dan Lemahnya Perlindungan Hukum

Salah satu tantangan utama yang dihadapi pekerja Gig Society adalah kesewenang-wenangan dari pemberi kerja. Pekerja gig sering kali tidak memiliki perlindungan hukum yang sama dengan karyawan tetap. 

Mereka tidak berhak atas upah minimum, hari libur, atau jaminan kesehatan dan keselamatan kerja yang memadai. Hal ini membuat mereka rentan terhadap eksploitasi dan kondisi kerja yang tidak adil.

Keterbatasan Perlindungan Sosial dan Finansial

Pekerja Gig Society juga menghadapi keterbatasan dalam perlindungan sosial dan finansial. Mereka umumnya tidak memiliki akses ke jaminan sosial seperti pensiun atau asuransi kesehatan. Keterbatasan ini dapat menyebabkan ketidakstabilan finansial, terutama dalam situasi darurat atau saat mereka tidak dapat bekerja.

Pengembangan Karier dan Pendidikan

Gig Society juga membatasi pengembangan karier pekerja. Karena sifat pekerjaan yang sementara dan proyek-proyek jangka pendek, pekerja gig tidak memiliki kesempatan untuk naik jabatan atau membangun karier yang stabil. 

Selain itu, mereka sering kali tidak mendapatkan akses ke pelatihan dan pendidikan yang dapat meningkatkan keterampilan dan peluang karier mereka di masa depan.

Perlindungan Hukum dan Kebijakan

Untuk mengatasi tantangan yang dihadapi pekerja Gig Society, perlu ada langkah-langkah strategis untuk melindungi mereka melalui instrumen hukum. 

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan berbagai peraturan lainnya dapat menjadi dasar untuk memberikan perlindungan yang lebih baik. Implementasi UU No. 40/2004 tentang SJSN dan UU No. 24/2011 tentang BPJS juga penting untuk memastikan pekerja gig mendapatkan perlindungan sosial yang memadai.

Perkembangan dan Proyeksi Gig Society

Gig Society di Indonesia diperkirakan akan terus berkembang. Perkembangan ini akan memerlukan perhatian khusus dari pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan bahwa sistem ini memberikan manfaat maksimal bagi pekerja sambil mengurangi risiko dan tantangan yang dihadapi.

Proyeksi pertumbuhan ekonomi gig economy di Indonesia dalam lima tahun ke depan dapat dianalisis melalui beberapa aspek utama. Pengembangan infrastruktur yang lebih baik akan meningkatkan mobilitas barang dan orang, meningkatkan produktivitas dan konektivitas di wilayah-wilayah penting. Gig economy menawarkan pilihan yang lebih terjangkau dan efisien bagi pencari jasa atau tenaga kerja, dengan pekerjaan dapat dilakukan dari mana saja tanpa terbatas oleh jarak atau wilayah, sambil tetap mempertahankan kualitas kerja yang memuaskan. 

Gig economy juga memungkinkan pekerja untuk bekerja secara paruh waktu, berbeda dengan konsep kerja konvensional, di mana pekerja tidak terikat dengan jam kerja, hak-hak karyawan, atau perlindungan hukum yang sama dengan karyawan tetap.
Pengembangan teknologi juga didorong oleh gig economy untuk meningkatkan efisiensi operasional dan menghemat biaya, berbeda dengan pola kerja tradisional yang tidak selalu memerlukan teknologi. 

Selain itu, gig economy membuka lebih banyak peluang pekerjaan dengan cara yang berbeda, termasuk penulisan, kreatif, administrasi, IT, pengembangan perangkat lunak, dan jasa. Gig economy berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional dengan meningkatkan pendapatan dan menghemat biaya, berbeda dengan pola kerja tradisional yang biasanya tidak memiliki dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. 

Kesimpulan

Gig Society merupakan fenomena yang mendefinisikan ulang pola kerja tradisional melalui fleksibilitas dan peluang kerja yang lebih luas. Namun, tantangan yang signifikan terkait perlindungan hukum, sosial, dan finansial perlu diatasi untuk memastikan keberlanjutan dan kesejahteraan pekerja dalam sistem ini. 

Dengan implementasi kebijakan yang tepat dan perlindungan hukum yang memadai, Gig Society dapat berkontribusi secara positif terhadap ekonomi nasional dan kualitas hidup pekerja di Indonesia. 

Proyeksi masa depan menunjukkan bahwa Gig Society akan terus berkembang, menjadikannya elemen penting dalam struktur ekonomi digital modern.

Pustaka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun