Mohon tunggu...
Hen AjoLeda
Hen AjoLeda Mohon Tunggu... Buruh - pengajar dan pegiat literasi, sekaligus seorang buruh tani separuh hati

menulis dan bercerita tentang segala hal, yang ringan-ringan saja

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Menakar Dampak dan Tantangan Gig Society dalam Ekonomi Digital di Indonesia

25 Juni 2024   09:55 Diperbarui: 25 Juni 2024   10:33 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: https://www.bharian.com

Salah satu tantangan utama yang dihadapi pekerja Gig Society adalah kesewenang-wenangan dari pemberi kerja. Pekerja gig sering kali tidak memiliki perlindungan hukum yang sama dengan karyawan tetap. 

Mereka tidak berhak atas upah minimum, hari libur, atau jaminan kesehatan dan keselamatan kerja yang memadai. Hal ini membuat mereka rentan terhadap eksploitasi dan kondisi kerja yang tidak adil.

Keterbatasan Perlindungan Sosial dan Finansial

Pekerja Gig Society juga menghadapi keterbatasan dalam perlindungan sosial dan finansial. Mereka umumnya tidak memiliki akses ke jaminan sosial seperti pensiun atau asuransi kesehatan. Keterbatasan ini dapat menyebabkan ketidakstabilan finansial, terutama dalam situasi darurat atau saat mereka tidak dapat bekerja.

Pengembangan Karier dan Pendidikan

Gig Society juga membatasi pengembangan karier pekerja. Karena sifat pekerjaan yang sementara dan proyek-proyek jangka pendek, pekerja gig tidak memiliki kesempatan untuk naik jabatan atau membangun karier yang stabil. 

Selain itu, mereka sering kali tidak mendapatkan akses ke pelatihan dan pendidikan yang dapat meningkatkan keterampilan dan peluang karier mereka di masa depan.

Perlindungan Hukum dan Kebijakan

Untuk mengatasi tantangan yang dihadapi pekerja Gig Society, perlu ada langkah-langkah strategis untuk melindungi mereka melalui instrumen hukum. 

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan berbagai peraturan lainnya dapat menjadi dasar untuk memberikan perlindungan yang lebih baik. Implementasi UU No. 40/2004 tentang SJSN dan UU No. 24/2011 tentang BPJS juga penting untuk memastikan pekerja gig mendapatkan perlindungan sosial yang memadai.

Perkembangan dan Proyeksi Gig Society

Gig Society di Indonesia diperkirakan akan terus berkembang. Perkembangan ini akan memerlukan perhatian khusus dari pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan bahwa sistem ini memberikan manfaat maksimal bagi pekerja sambil mengurangi risiko dan tantangan yang dihadapi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun