Menimbang Pro Kontra Tawaran Kewarganegaraan Ganda Diaspora Indonesia
Kewarganegaraan ganda, sebagaimana dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan berarti status kewarganegaraan yang diberikan kepada seseorang yang memiliki kewarganegaraan lebih dari satu negara.Â
Dalam prinsipnya, Indonesia menerapkan kewarganegaraan tunggal, yang berarti setiap orang hanya dapat memiliki kewarganegaraan satu negara.Â
Namun, terdapat beberapa pengecualian, seperti anak hasil perkawinan campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA), yang dapat memiliki kewarganegaraan ganda terbatas.Â
Kewarganegaraan ganda terbatas ini hanya berlaku bagi anak yang memiliki kewarganegaraan ganda karena status perkawinan orang tua mereka, dan anak tersebut harus memilih status kewarganegaraannya ketika berusia 18 tahun atau paling lambat 21 tahun
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan pemberian karpet merah dan kewarganegaraan ganda bagi mereka yang ingin kembali berkontribusi bagi Indonesia (https://nasional.tempo.co, Kamis, 2 Mei 2024).
Wacana ini kemudian memicu perdebatan yang cukup sengit di masyarakat dan kalangan pemangku kebijakan.Â
Di satu sisi, langkah ini dianggap sebagai peluang untuk menarik kembali talenta-talenta terbaik putra-putri bangsa yang tersebar di seluruh penjuru dunia. Â Namun di sisi lain, berbagai kekhawatiran dan pertanyaan muncul terkait dampak yang mungkin ditimbulkan oleh kebijakan tersebut.
Pro Tawaran Kewarganegaraan Ganda Diaspora Indonesia
Diaspora Indonesia, yang diperkirakan berjumlah sekitar 6 juta orang dan tersebar di 18 negara, merupakan aset yang sangat berharga bagi pembangunan nasional.Â
Dengan pengalaman dan keahlian yang diperoleh di luar negeri, mereka dapat membawa perspektif baru, inovasi, dan jaringan global yang dapat mendorong kemajuan di berbagai sektor, seperti ekonomi, teknologi, hingga budaya.
Dengan membuka pintu kewarganegaraan ganda, pemerintah berharap dapat menarik kembali talenta-talenta terbaik dari kalangan diaspora untuk berkontribusi bagi pembangunan Indonesia (https://nasional.tempo.co, Kamis, 2 Mei 2024).
Di sisi lain, pemberian kewarganegaraan ganda juga dapat memperkuat ikatan emosional dan kultural antara diaspora dengan tanah air mereka.
Hal ini dapat mempromosikan rasa kebanggaan dan keterikatan yang lebih kuat dengan identitas Indonesia, serta mendorong mereka untuk berkontribusi secara aktif dalam membangun masa depan bangsa.
Merespon wacana ini, beberapa anggota DPR RI kemudian mendorong agar Undang-Undang No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan segera direvisi. Pasalnya, Undang-Undang ini hanya mengizinkan kewarganegaraan ganda bagi anak hasil perkawinan lintas negara hingga 21 tahun, setelahnya, mereka harus memilih warga negara (https://kabar24.bisnis.com, Kamis 02 Mei 2024).
Kontra Tawaran Kewarganegaraan Ganda Diaspora Indonesia
Namun, wacana kewarganegaraan ganda bagi diaspora juga menuai kekhawatiran dari beberapa pihak. Salah satu keprihatinan utama adalah ancaman bagi daya saing pekerja domestik dan potensi konflik kepentingan serta loyalitas ganda yang dapat timbul.Â
Bebagai pihak yang kontra mengemukakan bahwa jika alasan tawaran kewarganegaraan ganda hanya karena untuk menarik pekerja terampil, berpengalaman dan keahlian, maka akan menganngu daya saing pekerja domestik. Hal ini kemudian dapat memicu konflik kepentingan yang lebih luas (https://news.detik.com, Jumat 03 Mei 2024)
Terdapat kekhawatiran bahwa mereka yang memiliki kewarganegaraan ganda mungkin akan terbagi loyalitasnya antara Indonesia dan negara lain yang juga menjadi kewarganegaraannya.
Selain itu, beberapa pihak juga menyoroti bahwa pemberian kewarganegaraan ganda tidak boleh semata-mata didasarkan pada pertimbangan ekonomi. Berbagai pihak menegaskan bahwa kewarganegaraan ganda harus mempertimbangkan aspek ideologi, politik, dan pertahanan keamanan negara.
Untuk itu, bebagai pihak yang kontra menyarankan agar perlu diperkuat dengan regulasi dan pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar berkontribusi positif dan memiliki loyalitas terhadap Indonesia yang dapat memperoleh status kewarganegaraan ganda.
Juga menyarankan agar membuat kebijakan yang baik dalam rangka peningkatan kapasitas dan daya saing pekerja domestik sehingga potensi konflik kepentingan tidak terjadi.
Tantangan lain adalah menyiapkan infrastruktur hukum dan administratif yang memadai untuk mengakomodasi kebutuhan diaspora yang ingin kembali ke Tanah Air dengan status kewarganegaraan ganda.
Kesimpulan
Wacana kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia merupakan langkah berani yang dapat membuka peluang baru dan juga resiko bagi pembangunan nasional.Â
Menjadi peluang jika berbagai pertimbangannya bahwa dengan merangkul talenta-talenta terbaik dari kalangan diaspora, Indonesia dapat memanfaatkan potensi global dan memperkuat daya saingnya di kancah internasional.Â
Jjika pertimpangan ini langkah tanpa dibarengi dengan kehati-hatian dan pertimbangan matang, maka dimungkinkan dapat membawa resiko bagi  kepentingan dan kedaulatan nasional yang lebih luas.
Oleh karena itu, menimbang perdebatan pro-kontra wacana tawaran kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia, diperlukan diskusi yang mendalam dengan melibatkan berbagai pihak untuk merumuskan kebijakan yang seimbang dan mengakomodasi berbagai kepentingan. Dengan demikian, Indonesia dapat memanfaatkan potensi diaspora secara optimal sembari tetap menjaga kedaulatan dan integritas bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H