Di sisi lain, pemberian kewarganegaraan ganda juga dapat memperkuat ikatan emosional dan kultural antara diaspora dengan tanah air mereka.
Hal ini dapat mempromosikan rasa kebanggaan dan keterikatan yang lebih kuat dengan identitas Indonesia, serta mendorong mereka untuk berkontribusi secara aktif dalam membangun masa depan bangsa.
Merespon wacana ini, beberapa anggota DPR RI kemudian mendorong agar Undang-Undang No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan segera direvisi. Pasalnya, Undang-Undang ini hanya mengizinkan kewarganegaraan ganda bagi anak hasil perkawinan lintas negara hingga 21 tahun, setelahnya, mereka harus memilih warga negara (https://kabar24.bisnis.com, Kamis 02 Mei 2024).
Kontra Tawaran Kewarganegaraan Ganda Diaspora Indonesia
Namun, wacana kewarganegaraan ganda bagi diaspora juga menuai kekhawatiran dari beberapa pihak. Salah satu keprihatinan utama adalah ancaman bagi daya saing pekerja domestik dan potensi konflik kepentingan serta loyalitas ganda yang dapat timbul.Â
Bebagai pihak yang kontra mengemukakan bahwa jika alasan tawaran kewarganegaraan ganda hanya karena untuk menarik pekerja terampil, berpengalaman dan keahlian, maka akan menganngu daya saing pekerja domestik. Hal ini kemudian dapat memicu konflik kepentingan yang lebih luas (https://news.detik.com, Jumat 03 Mei 2024)
Terdapat kekhawatiran bahwa mereka yang memiliki kewarganegaraan ganda mungkin akan terbagi loyalitasnya antara Indonesia dan negara lain yang juga menjadi kewarganegaraannya.
Selain itu, beberapa pihak juga menyoroti bahwa pemberian kewarganegaraan ganda tidak boleh semata-mata didasarkan pada pertimbangan ekonomi. Berbagai pihak menegaskan bahwa kewarganegaraan ganda harus mempertimbangkan aspek ideologi, politik, dan pertahanan keamanan negara.
Untuk itu, bebagai pihak yang kontra menyarankan agar perlu diperkuat dengan regulasi dan pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar berkontribusi positif dan memiliki loyalitas terhadap Indonesia yang dapat memperoleh status kewarganegaraan ganda.
Juga menyarankan agar membuat kebijakan yang baik dalam rangka peningkatan kapasitas dan daya saing pekerja domestik sehingga potensi konflik kepentingan tidak terjadi.
Tantangan lain adalah menyiapkan infrastruktur hukum dan administratif yang memadai untuk mengakomodasi kebutuhan diaspora yang ingin kembali ke Tanah Air dengan status kewarganegaraan ganda.
Kesimpulan