Hal itu juga sudah terbukti dalam beberapa peristiwa sejarah INDONESIA.
4. Aspek Sosial Budaya
Pengaruh dinamika Global akibat kemajuan Teknologi informasi, bisa merubah jati diri bangsa, bila suatu bangsa tidak menyadarinya. Budaya bangsa Indonesia yang tadinya, Penuh Kegotongroyongan, Rasa Persatuan. Saling menghormati, Ramah dan santun, sudah mulai berubah, karena pengaruh serbuan budaya luar akibat akses informasi teknologi tanpa batas dari luar dan juga akibat yang dilihat masyarakat dari apa yang dipertontonkan Elit dan Pimpinan mereka. Secara Sosial budaya, terlihat masyarakat mulai menyenagi budaya kekerasan, main hakim sendiri layaknya koboy di barat sana. sekarang terasa budaya kegotong royongan sudah terlindas dengan budaya cuek n masa bodoh terjadap orang lain.
Sering terlihat kenyataan dimana berbeda pandangan, sanggup memunculkan keributan yang saling menghancurkan (Anarkhis) Keramahan dan kesantunan mulai berubah dengan kebiasan caci maki, menghina bahkan fitnahan sudah jadi suatu kebiasaan yang jadi bahan candaan. Bila ini tak bisa dikendalikan dalam bentuk sikap tauladan para elit dan petinggi negeri, maka akan meluas dan memburuk jadi bencana kerusuhan, hanya untuk hal-hal yang tak perlu, karena telah berubahnya tingkatan rasa sosial dan pemakaian budaya sebagai jati diri anak bangsa.
Pemerintah seharusnya juga menjaga, jangan sampai ada kebijakan yang dibuat juga bertentangan dengan Norma budaya dan kebiasaan pergaulan sosial masyarakat. itu juga bagian tak kalah untuk bikin kehebohan yang bisa memicu kekacauan. Kearifan sosial budaya bangsa Indonesia harus dipahami oleh pemerintah dalam menentukan kebijakan, apalagi kalau menyangkut daerah per daerah, pemerintah harus mengakomodasi Kearifan Lokal.
5 Aspek Hukum
Aspek hukum ini adalah aspek yang sebagai filter penjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan masyarakat. Masyarakat harus sadar bahwa aspek hukum ini manfaat terbesarnya adalah buat masyarakat itu sendiri. harus ada kesadaran dari masyarakat untuk mematuhi hukum, sehuingga keamanan dan kenyaman kehidupan terjamin.
Bagi aparat penegakan hukum, maka Hukum harus ditegakkan sesuai prinsip keadilan dan kebenaran yang berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa.
ada dua hal yang tak boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menjaga rasa keadilan dan menegakan kebenaran berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa yaitu Pelaksanaan Penegakan Hukum Tebang Pilih dan Sikap /Prilaku penegak hukum yang mempolitisasi Hukum.
Bila hal itu dilakukan oleh aparat penegakan hukum, maka hukum dianggap sebagai hal yang bisa dinegosiasikan dan akan cenderung tajam kebawah, namun tumpul ke atas. Kehidupan rakyat akan kacau, dimana modus kejahatan akan semakin banyak serta merajalela, karena dianggap hukum bisa dinegosiasikan.
Akan timbul rasa ketidak adilan bagi masyarakat , yang berujung juga pada keributan dan bisa meluas jadi gelombang aksi anrkhis yang besar-besaran, seperti pembakaran kantor polisi dan penyerangan aparat. hal ini tentu tak boleh dibiarkan, dimana bisa jadi akan meluas , membesar dan sanggup mengancam keselamatan nasional.
Ketika 5 aspek di atas sudah menunjukan lampu kuning dan sulit untuk mencari jalan pemecahannya, maka aspek ke enam otomatis akan bekerja dengan sendiinya dan adalah keharusan untuk itu demi menjaga keutuhan dan penyelamatan kedaulatan bangsa dan negara ini. Aspek ke 6 (enam) Pertahanan dan Keamanan.