Penagihan pajak didefinisikan sebagai sebuah proses tindakan yang dilakukan oleh penanggung pajak (wajib pajak) dalam melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihannya.
Kenapa penagihan pajak perlu dilakukan?
Penagihan pajak meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, Â masa pajak dan tahun pajak. Tujuan penagihan ini adalah untuk mencegah terjadinya utang pajak yang tidak bisa ditagih. jika saat dilakukan penagihan seketika dan sekaligus wajib pajak belum membayar, maka jurusita pajak akan menunggu hingga tanggal jatuh tempo.
Penagihan pajak bukan hanya tentang mengumpulkan dana, tetapi juga memastikan keberlanjutan keuangan negara dan keadilan dalam sisem perpajakan.Â
Penagihan pajak juga merupakan proses yang penting untuk dilakukan pemerintah, alasan mengapa penagihan pajak perlu dilakukan yaitu sebagai berikut;
1. Pajak adalah salah satu sumber negara yang sangat vital. Ketika wajib pajak tidak membayar pajak, ini berdampak pada pemasukkan negara dan mengganggu keuangan pemerintah. oeh karena itu penagihan pajak perlu dilakukan untuk memastikan penerimaan pajak yang optimal.
2. Penagihan pajak melibatkan seluruh utang pajak dari berbagai jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya utang pajak yang tidak bisa ditagih. Jika wajib pajak belum membayar saat dilakukan penagihan seketika dan sekaligus, jurusita pajak akan menunggu hingga tanggal jatuh tempo.
3. Sebagai wajib pajak, memahami proses penagihan pajak membantu mengurangi risiko yang timbul akibat penagihan. Dengan mengetahui langkah - langkah yang dilakukan oleh DJP wajib pajak dapat mengantisipasi dan mengelola risiko yang terkait dengan utang pajak. Â
Bagaimana penagihan pajak dilakukan?
Penagihan pajak dilakukan dengan langkah-langkah berikut;
Langkah - langkah penagihan pajak berdasarkan PMK Nomor 189/PMK.03/2020
Berdasarkan gambar di atas maka langkahnya sebagai berikut;
1. Surat Teguran, surat ini diterbitkan apabila dalam waktu 7 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran belum melunasi utangnya.Â
2. Surat Paksa, surat ini diterbitkan apabila setelah lewat 21 hari terhitung sejak tanggal surat teguran disampaikan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak.
3. Penyitaan, surat ini terbit jika lewat waktu 2 x 24 jam sejak surat paksa diterbitkan, penanggung pajak belum membayar dan melunasi kewajiban utang pajak.
4. Pengumuman Lelang, pelelangan dilakukan apabila dalam waktu 14 hari setelah dilakukan penyitaan, Â penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
5. Lelang, surat ini terbit setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelanksanaan penyitaan terhadap barang sitaan yang penjualannya di kecualikan dari penjualan secara lelang, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat segera menggunakan, menjual atau memindah bukukan barang sitaan.
6. Pencegahan, mengusulkan pencegahan dapat dilakukan setelah tanggal Surat Paksa diberitahukan tanpa didahului penerbitan surat perintah melaksanakan penyitaan.
7. Penyanderaan, penyanderaan dapat dilakukan setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal surat paksa diberitahukan.
Langkah - langkah penagihan pajak berdasarkan PMK Nomor 61/Tahun 2023
PMK Nomor 61/Tahun 2023 mengatur tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan terhadap pelaksanaan tindakan penagihan pajak dan peraturan perundang-undangan dibidang penagihan pajak. Menteri keuangan berwenang menunjuk pejabat untuk penagihan pajak pusat. Pelaksana lain yang diatur dalam PMK ini adalah jurusita pajak.
1. Penunjukkan pejabat penagihan pajak pusat, menteri keuangan berwenang menunjuk pejabat untuk penagihan pajak pusat.
2. Jurusita pajak, PMK ini mengatur pelaksana lain yang disebut jurusita pajak. jurusita pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak  yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan dan penyanderaan.
Dalam PMK ini dapat dilakukan beberapa tindakan penagihan pajak, yaitu sebagai berikut;
1. Setiap wajib pajak wajib membayar utang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan.
2. Wajib pajak dapat mengangsur  atau menunda pembayaran utang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang mengatur tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak.
3. Apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, dilakukan serangkaian tindakan penagihan pajak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H