Langkah - langkah penagihan pajak berdasarkan PMK Nomor 189/PMK.03/2020
Berdasarkan gambar di atas maka langkahnya sebagai berikut;
1. Surat Teguran, surat ini diterbitkan apabila dalam waktu 7 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran belum melunasi utangnya.Â
2. Surat Paksa, surat ini diterbitkan apabila setelah lewat 21 hari terhitung sejak tanggal surat teguran disampaikan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak.
3. Penyitaan, surat ini terbit jika lewat waktu 2 x 24 jam sejak surat paksa diterbitkan, penanggung pajak belum membayar dan melunasi kewajiban utang pajak.
4. Pengumuman Lelang, pelelangan dilakukan apabila dalam waktu 14 hari setelah dilakukan penyitaan, Â penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
5. Lelang, surat ini terbit setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelanksanaan penyitaan terhadap barang sitaan yang penjualannya di kecualikan dari penjualan secara lelang, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat segera menggunakan, menjual atau memindah bukukan barang sitaan.
6. Pencegahan, mengusulkan pencegahan dapat dilakukan setelah tanggal Surat Paksa diberitahukan tanpa didahului penerbitan surat perintah melaksanakan penyitaan.
7. Penyanderaan, penyanderaan dapat dilakukan setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal surat paksa diberitahukan.
Langkah - langkah penagihan pajak berdasarkan PMK Nomor 61/Tahun 2023