Mohon tunggu...
HELMITA ISWANDA 121221008
HELMITA ISWANDA 121221008 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo, saya Helmita Iswanda - Jurusan Akuntansi - Fakultas Bisnis dan Ilmu Sosial - Universitas Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakan - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo. M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 5: Langkah-langkah Penagihan Pajak sesuai PMK Nomor 189/PMK.03/2020 dan PMK Nomor 61/Tahun 2023

6 Mei 2024   03:56 Diperbarui: 6 Mei 2024   07:22 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Modul Prof Apollo

Langkah - langkah penagihan pajak berdasarkan PMK Nomor 189/PMK.03/2020

Sumber : Modul Prof Apollo
Sumber : Modul Prof Apollo

Berdasarkan gambar di atas maka langkahnya sebagai berikut;

1. Surat Teguran, surat ini diterbitkan apabila dalam waktu 7 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran belum melunasi utangnya. 

2. Surat Paksa, surat ini diterbitkan apabila setelah lewat 21 hari terhitung sejak tanggal surat teguran disampaikan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak.

3. Penyitaan, surat ini terbit jika lewat waktu 2 x 24 jam sejak surat paksa diterbitkan, penanggung pajak belum membayar dan melunasi kewajiban utang pajak.

4. Pengumuman Lelang, pelelangan dilakukan apabila dalam waktu 14 hari setelah dilakukan penyitaan,  penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

5. Lelang, surat ini terbit setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelanksanaan penyitaan terhadap barang sitaan yang penjualannya di kecualikan dari penjualan secara lelang, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat segera menggunakan, menjual atau memindah bukukan barang sitaan.

6. Pencegahan, mengusulkan pencegahan dapat dilakukan setelah tanggal Surat Paksa diberitahukan tanpa didahului penerbitan surat perintah melaksanakan penyitaan.

7. Penyanderaan, penyanderaan dapat dilakukan setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal surat paksa diberitahukan.

Langkah - langkah penagihan pajak berdasarkan PMK Nomor 61/Tahun 2023

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun