PMK Nomor 61/Tahun 2023 mengatur tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan terhadap pelaksanaan tindakan penagihan pajak dan peraturan perundang-undangan dibidang penagihan pajak. Menteri keuangan berwenang menunjuk pejabat untuk penagihan pajak pusat. Pelaksana lain yang diatur dalam PMK ini adalah jurusita pajak.
1. Penunjukkan pejabat penagihan pajak pusat, menteri keuangan berwenang menunjuk pejabat untuk penagihan pajak pusat.
2. Jurusita pajak, PMK ini mengatur pelaksana lain yang disebut jurusita pajak. jurusita pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak  yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan dan penyanderaan.
Dalam PMK ini dapat dilakukan beberapa tindakan penagihan pajak, yaitu sebagai berikut;
1. Setiap wajib pajak wajib membayar utang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan.
2. Wajib pajak dapat mengangsur  atau menunda pembayaran utang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang mengatur tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak.
3. Apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, dilakukan serangkaian tindakan penagihan pajak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H