Mohon tunggu...
HELMITA ISWANDA 121221008
HELMITA ISWANDA 121221008 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo, saya Helmita Iswanda - Jurusan Akuntansi - Fakultas Bisnis dan Ilmu Sosial - Universitas Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakan - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo. M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 5: Langkah-langkah Penagihan Pajak sesuai PMK Nomor 189/PMK.03/2020 dan PMK Nomor 61/Tahun 2023

6 Mei 2024   03:56 Diperbarui: 6 Mei 2024   07:22 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Modul Prof Apollo

PMK Nomor 61/Tahun 2023 mengatur tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan terhadap pelaksanaan tindakan penagihan pajak dan peraturan perundang-undangan dibidang penagihan pajak. Menteri keuangan berwenang menunjuk pejabat untuk penagihan pajak pusat. Pelaksana lain yang diatur dalam PMK ini adalah jurusita pajak.

1. Penunjukkan pejabat penagihan pajak pusat, menteri keuangan berwenang menunjuk pejabat untuk penagihan pajak pusat.

2. Jurusita pajak, PMK ini mengatur pelaksana lain yang disebut jurusita pajak. jurusita pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak  yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan dan penyanderaan.

Dalam PMK ini dapat dilakukan beberapa tindakan penagihan pajak, yaitu sebagai berikut;

1. Setiap wajib pajak wajib membayar utang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan.

2. Wajib pajak dapat mengangsur  atau menunda pembayaran utang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang mengatur tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak.

3. Apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, dilakukan serangkaian tindakan penagihan pajak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun