Mohon tunggu...
Helmi Faisal 55522110039
Helmi Faisal 55522110039 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Pajak International

Helmi Faisal Kholagi 55522110039; Jurusan Magister Akuntansi; Fakultas Ekonomi dan Bisnis; Universitas Mercubuana; Mata Kuliah Pajak International; Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 9 Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap

6 November 2023   15:56 Diperbarui: 6 November 2023   15:58 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apakah negara tempat terjadinya pekerjaan tidak tetap harus memberikan pembebasan pajak atau keringanan tertentu?

Bagaimana mekanisme perjanjian pajak melibatkan pengenaan pajak untuk pekerjaan tidak tetap?

Pertukaran Informasi:

Pentingnya pertukaran informasi dalam konteks pekerjaan tetap dan tidak tetap juga diatur dalam perjanjian pajak. Negara yang terlibat diharapkan untuk saling berbagi informasi guna memastikan kepatuhan pajak dan mencegah penghindaran pajak.

Contoh pertanyaan:

Bagaimana perjanjian pajak mengatur pertukaran informasi terkait kehadiran atau aktivitas perusahaan atau individu di luar negeri?

Apakah ada batasan atau persyaratan kerahasiaan dalam pertukaran informasi tersebut?

Studi Kasus:

Mari kita lihat studi kasus sederhana untuk memahami penerapan mekanisme perpajakan pekerjaan tetap dan tidak tetap dalam Tax Treaty:

Perusahaan X dari Negara A mengirimkan tim proyek untuk bekerja selama 6 bulan di Negara B. Tim ini akan bekerja di kantor sewa yang disediakan oleh perusahaan mitra di Negara B. Pertanyaan-pertanyaan terkait perpajakan dalam konteks ini bisa mencakup:

Apakah kehadiran tim proyek tersebut di Negara B dianggap sebagai pekerjaan tetap?

Bagaimana penghasilan yang diperoleh oleh perusahaan X dari proyek ini akan dikenakan pajak di Negara A dan Negara B?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun