Penyelesaian Soal Keempat
Penyelesaian Soal Kelima
Penyelesaian Soal Keenam
Di Indonesia diberlakukan prinsip world wide income untuk pengenaan pajak bagi subjek pajak yang berstatus sebagai subjek pajak dalam negeri. Yang mana subjek pajak tersebut akan dikenakan pajak atas penghasilan yang mereka peroleh dari dalam maupun dari luar negeri. Sementara bagi subjek pajak yang berstatus subjek pajak luar negeri akan dikenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negara pemberi penghasilan, dalam hal ini dari dalam wilayah Indonesia.Â
Sebagai contoh, ketika suatu perusahaan (sebut saja perusahaan X) sebagai subjek pajak dalam negeri di Indonesia, mendirikan sebuah perusahaan anak (sebut saja perusahaan Y), yang didirikan di Negara Belanda. Penghasilan yang berasal dari perusahaan Y sebagai ketentuan umum, akan dikenakan pajak di negara Indonesia pada saat pendistribusian penghasilan berupa dividen dari perusahaan Y ke perusahaan X, yang mana Perusahaan X merupakan pemegang saham.
Aturan tentang CFC diatur dalam PMK No. 93/PMK.03/2019, yang menetapkan bahwa penghasilan CFC tetap dikenai pajak meskipun belum diterima oleh Wajib Pajak domestik.Â
PMK No. 93/PMK.03/2019 merupakan peraturan yang dirancang untuk mengatasi praktik penghindaran pajak (tax avoidance) yang dilakukan melalui mekanisme Controlled Foreign Corporation (CFC). Peraturan ini memastikan bahwa penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak (WP) dari perusahaan luar negeri yang dikategorikan sebagai CFC tetap diakui sebagai objek pajak di Indonesia, meskipun laba tersebut belum didistribusikan kepada pemegang saham.Â