Controlled Foreign Corporation (CFC) adalah perusahaan luar negeri yang dimiliki atau dikendalikan oleh Wajib Pajak dalam negeri di negara asalnya. Perusahaan ini biasanya didirikan di negara-negara yang menawarkan tarif pajak rendah atau bahkan tanpa pajak (tax haven countries). CFC sering digunakan sebagai sarana untuk menunda pengakuan penghasilan dalam rangka penghindaran pajak (tax avoidance).
Menurut prinsip perpajakan internasional, sebuah perusahaan dianggap sebagai CFC jika memenuhi beberapa kriteria utama, seperti:
- Kepemilikan: Mayoritas saham atau pengendalian perusahaan dimiliki oleh penduduk atau Wajib Pajak dalam negeri (biasanya lebih dari 50%).
- Lokasi: Perusahaan beroperasi di yurisdiksi luar negeri yang dikenal sebagai tempat dengan beban pajak ringan.
- Tujuan Pembentukan: Perusahaan dibentuk dengan tujuan untuk menunda atau mengurangi pembayaran pajak di negara asal pemiliknya.
Karakteristik Utama CFC:
- Tax Haven Utilization: Perusahaan CFC sering didirikan di negara-negara tax haven untuk memanfaatkan tarif pajak rendah atau insentif fiskal.
- Deferred Income: Keuntungan atau laba CFC sering kali ditahan (retained earnings) dan tidak langsung didistribusikan kepada pemegang saham untuk menunda pengenaan pajak.
- Pengendalian oleh Wajib Pajak Domestik: Kendali atas CFC tetap berada pada individu atau entitas di negara asal, meskipun perusahaan tersebut berlokasi di luar negeri.
Tujuan Pengaturan CFC dalam Perpajakan
Negara asal Wajib Pajak, termasuk Indonesia, menetapkan aturan terkait CFC untuk:
- Mengatasi Penghindaran Pajak: Memastikan penghasilan yang diperoleh dari CFC tetap diakui sebagai objek pajak di negara asal, meskipun tidak didistribusikan sebagai dividen.
- Meningkatkan Penerimaan Pajak: Melalui pengenaan pajak atas penghasilan CFC yang "dianggap" sebagai dividen meskipun belum dibagikan.
- Mendorong Transparansi Keuangan: Memperkuat pengawasan terhadap penghasilan yang dialihkan ke yurisdiksi luar negeri.
Penyelesaian Persamaan Math
Penyelesaian Soal Pertama
Penyelesaian Soal Kedua
Penyelesaian Soal Ketiga
Penyelesaian Soal Keempat
Penyelesaian Soal Kelima
Penyelesaian Soal Keenam
Di Indonesia diberlakukan prinsip world wide income untuk pengenaan pajak bagi subjek pajak yang berstatus sebagai subjek pajak dalam negeri. Yang mana subjek pajak tersebut akan dikenakan pajak atas penghasilan yang mereka peroleh dari dalam maupun dari luar negeri. Sementara bagi subjek pajak yang berstatus subjek pajak luar negeri akan dikenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negara pemberi penghasilan, dalam hal ini dari dalam wilayah Indonesia.Â
Sebagai contoh, ketika suatu perusahaan (sebut saja perusahaan X) sebagai subjek pajak dalam negeri di Indonesia, mendirikan sebuah perusahaan anak (sebut saja perusahaan Y), yang didirikan di Negara Belanda. Penghasilan yang berasal dari perusahaan Y sebagai ketentuan umum, akan dikenakan pajak di negara Indonesia pada saat pendistribusian penghasilan berupa dividen dari perusahaan Y ke perusahaan X, yang mana Perusahaan X merupakan pemegang saham.
Aturan tentang CFC diatur dalam PMK No. 93/PMK.03/2019, yang menetapkan bahwa penghasilan CFC tetap dikenai pajak meskipun belum diterima oleh Wajib Pajak domestik.Â
PMK No. 93/PMK.03/2019 merupakan peraturan yang dirancang untuk mengatasi praktik penghindaran pajak (tax avoidance) yang dilakukan melalui mekanisme Controlled Foreign Corporation (CFC). Peraturan ini memastikan bahwa penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak (WP) dari perusahaan luar negeri yang dikategorikan sebagai CFC tetap diakui sebagai objek pajak di Indonesia, meskipun laba tersebut belum didistribusikan kepada pemegang saham.Â
1. Definisi dan Tujuan CFC dalam Konteks Penghindaran Pajak
Controlled Foreign Corporation (CFC) merujuk pada perusahaan yang didirikan oleh Wajib Pajak dalam negeri di negara-negara dengan tarif pajak rendah atau tidak mengenakan pajak sama sekali (tax haven countries). Perusahaan-perusahaan ini sering kali digunakan untuk menunda pengakuan penghasilan dan mengalihkan beban pajak. Dalam praktiknya:
- Pendapatan CFC tidak langsung dibagikan kepada pemegang saham sehingga pajak atas penghasilan tersebut dapat dihindari sementara.
- CFC dimanfaatkan untuk menyimpan laba secara offshore, sehingga tidak dikenakan pajak di negara asal (Indonesia).
PMK No. 93/PMK.03/2019 bertujuan untuk menutup celah tersebut dengan mengatur bahwa laba perusahaan CFC, meskipun belum dibagikan, tetap diakui sebagai penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri.
2. Prinsip Pengendalian CFC dalam Peraturan
Dalam peraturan ini, perusahaan luar negeri dianggap sebagai CFC jika pemegang sahamnya adalah:
- Wajib Pajak dalam negeri, dengan kepemilikan langsung maupun tidak langsung minimal 50% saham perusahaan luar negeri tersebut.
- Dapat berupa perusahaan atau individu yang mengendalikan operasional atau laba perusahaan tersebut.
3. Ketentuan Pengakuan Penghasilan CFC
PMK No. 93/PMK.03/2019 mewajibkan pengakuan penghasilan dari CFC meskipun laba belum dibagikan kepada pemegang saham di Indonesia. Aturan ini berlaku dengan mekanisme:
- Deemed Dividend Rule: Menganggap laba yang belum dibagikan (retained earnings) sebagai dividen yang wajib dilaporkan dan dikenai pajak.
- WP diwajibkan untuk melaporkan penghasilan dari CFC di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
4. Efek terhadap Praktik Tax Avoidance
Peraturan ini secara signifikan membatasi strategi penghindaran pajak. Dengan mekanisme deemed dividend, laba yang diakumulasikan oleh CFC tidak lagi dapat ditunda pengakuannya sebagai objek pajak. Hal ini:
- Mengurangi daya tarik tax haven countries bagi WP Indonesia.
- Memastikan penerimaan pajak bagi negara dari laba CFC yang sebelumnya tidak dikenakan pajak.
5. Tantangan dalam Implementasi
Beberapa tantangan yang mungkin timbul dari penerapan PMK No. 93/PMK.03/2019 meliputi:
- Kompleksitas administrasi: WP harus melacak dan melaporkan laba dari entitas luar negeri yang sering kali memerlukan informasi yang tidak sepenuhnya tersedia.
- Resistensi dari Wajib Pajak: WP yang terbiasa dengan mekanisme tax haven mungkin mencari cara lain untuk menghindari peraturan ini.
- Kerjasama internasional: Untuk menerapkan aturan ini dengan efektif, Indonesia perlu memperkuat perjanjian perpajakan internasional (tax treaties) dan pertukaran informasi dengan negara lain.
Sumber
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H