Mohon tunggu...
HELEN
HELEN Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110036 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 12 || Pajak Internasional || Prof Apollo || Diskursus Persamaan Math pada Controlled Foreign Corporation (CFC)

3 Desember 2024   15:40 Diperbarui: 3 Desember 2024   15:46 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri Helen _ FEB UMB
Dokpri Helen _ FEB UMB

Penyelesaian Soal Keempat

Dokpri Helen _ FEB UMB
Dokpri Helen _ FEB UMB

Penyelesaian Soal Kelima

Dokpri Helen _FEB UMB
Dokpri Helen _FEB UMB

Penyelesaian Soal Keenam

Dokpri Helen _FEB UMB
Dokpri Helen _FEB UMB

Di Indonesia diberlakukan prinsip world wide income untuk pengenaan pajak bagi subjek pajak yang berstatus sebagai subjek pajak dalam negeri. Yang mana subjek pajak tersebut akan dikenakan pajak atas penghasilan yang mereka peroleh dari dalam maupun dari luar negeri. Sementara bagi subjek pajak yang berstatus subjek pajak luar negeri akan dikenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negara pemberi penghasilan, dalam hal ini dari dalam wilayah Indonesia. 

Sebagai contoh, ketika suatu perusahaan (sebut saja perusahaan X) sebagai subjek pajak dalam negeri di Indonesia, mendirikan sebuah perusahaan anak (sebut saja perusahaan Y), yang didirikan di Negara Belanda. Penghasilan yang berasal dari perusahaan Y sebagai ketentuan umum, akan dikenakan pajak di negara Indonesia pada saat pendistribusian penghasilan berupa dividen dari perusahaan Y ke perusahaan X, yang mana Perusahaan X merupakan pemegang saham.

Aturan tentang CFC diatur dalam PMK No. 93/PMK.03/2019, yang menetapkan bahwa penghasilan CFC tetap dikenai pajak meskipun belum diterima oleh Wajib Pajak domestik. 

PMK No. 93/PMK.03/2019 merupakan peraturan yang dirancang untuk mengatasi praktik penghindaran pajak (tax avoidance) yang dilakukan melalui mekanisme Controlled Foreign Corporation (CFC). Peraturan ini memastikan bahwa penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak (WP) dari perusahaan luar negeri yang dikategorikan sebagai CFC tetap diakui sebagai objek pajak di Indonesia, meskipun laba tersebut belum didistribusikan kepada pemegang saham. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun