Mohon tunggu...
Helen Adelina
Helen Adelina Mohon Tunggu... Insinyur - Passionate Learner

Try not to become a man of success, but rather try to become a man of value - Einstein

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Efektifkah Pemilahan Sampah di Indonesia?

6 Juni 2021   19:58 Diperbarui: 7 Juni 2021   07:30 812
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pemilahan sampah (merdeka.com)

Pengelolaan Sampah Di Indonesia

Pengelolaan sampah telah diatur dalam Undang-Undang no. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Dalam undang-undang tersebut, pengelolaan sampah mencakup pengurangan sampah dan penanganan sampah.

Pengurangan sampah dilakukan dengan pendekatan 3R (reduce, recycle, reuse), yakni pengurangan timbulan sampah, pendaur ulangan sampah, dan pemanfaatan kembali sampah. Sedangkan penanganan sampah mencakup pemilahan sampah, pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, pengolahan sampah, dan pemrosesan akhir sampah.

Sebagai turunan dari UU No.18/2008, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.

Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan terkait pengelolaan sampah yang dikenal sebagai Jakstranas. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Dalam Jakstranas tersebut, pemerintah menetapkan target pengurangan sebesar 30% pada tahun 2015 dari timbulan sampah nasional dan target penanganan sampah sebesar 70% pada tahun 2015 dari timbulan sampah nasional. 

Key Performance Indicator (KPI) untuk pengurangan sampah adalah penurunan jumlah sampah per kapita, penurunan jumlah timbunan sampah di sumber, dan penurunan jumlah sampah yang terbuang ke lingkungan.

Sedangkan KPI untuk penanganan sampah mencakup peningkatan jumlah sampah terdaur ulang dan menjadi sumber energi, penurunan jumlah sampah ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan penurunan sampah yang terbuang ke lingkungan. Pemerintah juga melarang beberapa jenis plastik sekali pakai seperti kantong belanja plastik, sedotan plasti, dan wadah styrofoam.

Dengan adanya UU No.18/2018, kebijakan pengelolaan sampah mengalami transformasi dari pendekatan end of pipe berbasis ekonomi linier dengan pola kumpul-angkut-buang menjadi pendekatan berbasis ekonomi sirkular (circular economy) dengan pola kumpul-pilah-olah-angkut.

Dalam circular economy, sampah tidak lagi dianggap tidak berguna dan harus dibuang. Paradigma pengelolan sampah tidak lagi berfokus pada penyelesaian di tempat pemrosesan akhir, tapi dengan menggunakan prinsip 3R. 

Sampah dianggap sebagai sumber daya, baik sebagai bahan baku maupun sebagai energi terbarukan sehingga dimanfaatkan semaksimal mungkin sebelum dibuang ke tempat sampah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun