Mohon tunggu...
Heddy Yusuf
Heddy Yusuf Mohon Tunggu... Jurnalis - Ingin jadi orang bijaksana, eh..jadinya malah Bijak sini - Bijak situ...
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulislah apa yang mau kau tulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bupati Karawang Usul PSBB, Gagal Paham SK-nya Sendiri

14 April 2020   11:15 Diperbarui: 14 April 2020   12:24 561
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karawang - Publik Karawang kembali dikejutkan oleh beredarnya New SK Bupati Karawang Provinsi Jawa Barat, No: 443/Kep.300-Huk/2020, Tanggal 07 April 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Karawang. SK dalam versi fdf itu bisa dilihat  di group WA para aktivis, mahasiswa, pers, ASN dan terbuka untuk umum.

Yang menarik dalam SK Bupati itu, dari 16 halaman pada lampiran 1 berisi 5 halaman. Susunan Pengurus Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang sebelumnya diketuai oleh Bupati Karawang kini telah berubah. Ketuanya jadi Wakil Bupati Karawang.

Ahmad "Jimmy" Zamakhsyari menjadi Ketua, posisi Wakil Ketua di isi jajaran Muspida: Dandim 0604, Kapolres, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua Pengadilan  Negeri Karawang. Namun Ketua Harian tidak berubah, tetap dijabat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Acep Jamhuri.

Artinya SK baru itu ditandatangani Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, paska dinyatakan positif terinfeksi virus Corona yang membuat dirinya diisolasi di RSUD dalam waktu relatif panjang. Hingga menyebabkan Bupati tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pemimpin yang normal.

Kini Bupati menyerahkan jabatan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang itu kepada Wakil Bupatinya, Ahmad "Jimmy" Zamakhsyari.

Rakyat Karawang Melawan Lupa

Persis seperti kemarin. Peristiwa ini mengingatkan kembali ketidak mampuan Cellica memimpin. Publik Karawang tidak lupa, saat pidato sambutan sebagai Bupati Karawang di acara pelantikan 45 kepala desa. Tiba-tiba terhenti, Bupati sempoyongan dan batuk-batuk.

Sesaat kemudian ia memutuskan turun dari podium. Lalu menyerah, memanggil Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari untuk melanjutkan sambutannya. "Saya agak sesak nafas," kata Cellica. Jumat (20/3/2020) lalu. "Detik-Detik Bupati Karawang Ketauan Corona -- YouTube".

Meskipun berita terkini Bupati Karawang dinyatakan sembuh, Hasil test swab Corona ke 1 negatif. Hasil test swab ke 2 di Balitbangkes Kemenkes RI juga hasilnya negatif. Senin (13/4/2020).

Menurut juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang, Fitra Hergyana, Bupati saat ini sudah bisa kembali pulang ke rumahnya, setelah isolasi di RSUD Karawang kurang lebih selama 20 hari. Namun meski telah dinyatakan sembuh, Bupati diharuskan untuk melakukan isolasi lanjutan di rumah selama 14 hari ke depan, sesuai arahan dari Kementerian Kesehatan RI.

Bupati Usulkan PSBB di Karawang

Anehnya, Bupati Cellica yang seharusnya istirahat dalam kondisi pemulihan itu, masih bisa melempar isu populer ke tengah publik, masyarakat Karawang pun pro-kontra. Sehubungan Bupati Cellica mengaku akan mengusulkan PSBB diterapkan di Karawang. Tujuannya untuk menekan angka kasus Covid-19 di Karawang.

"PSBB pemerintah pusat domainnya. Yang pasti, kami akan mengajukan juga melihat ada penyebaran di Karawang," ujar Cellica melalui pesan WhatsApp, Minggu (12/4/2020).

                                                                 ***

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah salah satu upaya dari pemerintah RI untuk memutus dan mencegah penyebaran dari virus Corona yang semakin meluas di Indonesia. PSBB akan diterapkan selama masa inkubasi terpanjang, 14 hari. Namun tidak menutup kemungkinan diperpanjang lagi jika masih terdapat bukti penyebaran.

Pada Pasal 1 Permenkes No.9 Tahun 2020: PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-I9.

Kegiatan Yang Dibatasi

PSBB akan membuat beberapa kegiatan dibatasi, selama daerah tersebut menjalankan PSBB. Sekolah libur, Bekerja di Kantor libur, Kegiatan Keagamaan, Fasilitas Umum, Sosial-Budaya, Transportasi Umum, Pertahanan dan Keamanan juga akan dibatasi. Dalam Permenkes aktivitas warga terkait aspek pertahanan dan keamanan saat PSBB dibatasi. Namun, hal itu dikecualikan untuk kegiatan operasi militer dan operasi kepolisian.

Dalam penetapan suatu daerah menjadi PSBB, pemerintah daerah (Pemda) mengajukan permohonan kepada Menteri Kesehatan. Selain itu Menkes juga bisa menetapkan PSBB di suatu daerah berdasarkan masukan dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Menkes akan meminta data otentik dari daerah, seperti peningkatan jumlah dan penyebaran kasus Corona sebelum menerbitkan surat penetapan PSBB. Meskipun Presiden sudah tetapkan status Darurat Kesehatan Masyarakat, tapi Permenkes tetap menyatakan harus izin mereka dulu. Karena yang tahu daerahnya adalah penguasa daerah itu sendiri.

Wakil Bupati Karawang selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lebih tahu teritorial daerahnya sendiri daripada Bupati, karena Jimmy Zamakhsyari itu asli orang Karawang. Pasti menyadari kalau Karawang diberlakukan PSBB. kebijakan itu tidak populer di masyarakat pedesaan yang agraris dan nelayan, bisa jadi blunder. Pro-kontra gejolak sosial politik, ekonomi dan bisnis.

Kecuali PSBB diberlakukan di daerah yang terindikasi zona merah saja. Karena tidak seluruhnya dari 30 Kecamatan, 12 Kelurahan dan 297 Desa di Kabupaten ini masuk zona merah Corona.

Kalau dipaksakan seluruh Kabupaten Karawang berlaku PSBB, ekonomi kerakyatan berantakan. Jangan sampai Bupati korbankan masyarakat kecil hanya karena gagal paham teritorial, Cellica bukan asli orang Karawang.

                                                                 ***

Pengamat sosial politik, ekonomi dan bisnis di Kabupaten Karawang, Heigel mengatakan, meskipun Bupati mengusulkan Karawang untuk mendapatkan status PSBB, Heigel menilai usulan Bupati itu tidak akan efektif.

Menurut Heigel, jika Karawang berstatus PSBB,  hal itu akan membuat Pemda Karawang memiliki kewenangan hukum untuk membatasi kegiatan masyarakat.

dokpri
dokpri
"Jika Karawang berstatus PSBB, maka bisa ada tindakan dasar hukum Pemda untuk melarang kerumunan, merumahkan anak-anak sekolah, merumahkan karyawan, buruh pabrik, merumahkan orang kantoran, PKL, menutup pasar dan sebagainya," ujar Heigel saat dihubungi di kantornya, LBH Jaringan Hukum Indonesia (JHI) Perum Bakti Praja No. 10 A Karawang, Senin (13/4/2020).

Heigel menambahkan, penerapan PSBB bukanlah solusi jitu dalam menangani wabah virus Corona. "Sebab status PSBB tidak mewajibkan Pemda untuk memenuhi kebutuhan pokok warganya. Sehingga warga di wilayah PSBB tetap "bandel" bisa keluar rumah ketika ingin cari makan, tentu tetap berpotensi tertular virus Corona juga," katanya.

"Maunya Bupati kan PSBB, rakyat di rumah saja. Work from home. Tapi dalam PSBB itu tidak ada kewajiban langsung pemerintah seperti yang diperintahkan UU Kekarantinaan Kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pokok. Padahal kalau orang sudah tidak punya uang untuk makan, ya.. mau nggak mau terjadi konflik keluarga. Bertengkar suami-istri, anak-menantu, orang tua, tetangga. Salah satu dari mereka pasti keluar rumah cari uang, cari makan. Menurut Marx, manusia bergerak karena perut," jelasnya.

Orang tidak bisa diminta dirumahkan tanpa ada kepastian. Misalnya orang dirumahkan 14 hari lamanya, maka dalam 14 hari itu pemerintah harus penuhi kebutuhan pokok rakyatnya. Mampu nggak Pemda Karawang.

Kalau nggak mampu bagaimana? Untuk itu, menurut Heigel, sebaiknya PSBB dibarengi dengan Karantina Wilayah atau Lockdown secara resmi. Sebab dengan Karantina Wilayah, pemerintah pusat dan Pemda wajib memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. "Yang minta berada di rumah kan pemerintah, bukan rakyat. Hal itu sesuai dengan UU Kekarantinaan Kesehatan," ujarnya.

"Teh Celli harusnya bijaksana, istirahat di rumah. Percayakan pada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menangani tugasnya tanpa direcoki. Jangan sampai gagal paham pada SK Bupati Karawang Provinsi Jawa Barat, No: 443/Kep.300-Huk/2020 Tanggal 07 April 2020, yang ditandatanganinya sendiri," pungkas Heigel. (dot)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun