Mohon tunggu...
Heddy Yusuf
Heddy Yusuf Mohon Tunggu... Jurnalis - Ingin jadi orang bijaksana, eh..jadinya malah Bijak sini - Bijak situ...
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulislah apa yang mau kau tulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bupati Karawang Usul PSBB, Gagal Paham SK-nya Sendiri

14 April 2020   11:15 Diperbarui: 14 April 2020   12:24 561
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kalau dipaksakan seluruh Kabupaten Karawang berlaku PSBB, ekonomi kerakyatan berantakan. Jangan sampai Bupati korbankan masyarakat kecil hanya karena gagal paham teritorial, Cellica bukan asli orang Karawang.

                                                                 ***

Pengamat sosial politik, ekonomi dan bisnis di Kabupaten Karawang, Heigel mengatakan, meskipun Bupati mengusulkan Karawang untuk mendapatkan status PSBB, Heigel menilai usulan Bupati itu tidak akan efektif.

Menurut Heigel, jika Karawang berstatus PSBB,  hal itu akan membuat Pemda Karawang memiliki kewenangan hukum untuk membatasi kegiatan masyarakat.

dokpri
dokpri
"Jika Karawang berstatus PSBB, maka bisa ada tindakan dasar hukum Pemda untuk melarang kerumunan, merumahkan anak-anak sekolah, merumahkan karyawan, buruh pabrik, merumahkan orang kantoran, PKL, menutup pasar dan sebagainya," ujar Heigel saat dihubungi di kantornya, LBH Jaringan Hukum Indonesia (JHI) Perum Bakti Praja No. 10 A Karawang, Senin (13/4/2020).

Heigel menambahkan, penerapan PSBB bukanlah solusi jitu dalam menangani wabah virus Corona. "Sebab status PSBB tidak mewajibkan Pemda untuk memenuhi kebutuhan pokok warganya. Sehingga warga di wilayah PSBB tetap "bandel" bisa keluar rumah ketika ingin cari makan, tentu tetap berpotensi tertular virus Corona juga," katanya.

"Maunya Bupati kan PSBB, rakyat di rumah saja. Work from home. Tapi dalam PSBB itu tidak ada kewajiban langsung pemerintah seperti yang diperintahkan UU Kekarantinaan Kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pokok. Padahal kalau orang sudah tidak punya uang untuk makan, ya.. mau nggak mau terjadi konflik keluarga. Bertengkar suami-istri, anak-menantu, orang tua, tetangga. Salah satu dari mereka pasti keluar rumah cari uang, cari makan. Menurut Marx, manusia bergerak karena perut," jelasnya.

Orang tidak bisa diminta dirumahkan tanpa ada kepastian. Misalnya orang dirumahkan 14 hari lamanya, maka dalam 14 hari itu pemerintah harus penuhi kebutuhan pokok rakyatnya. Mampu nggak Pemda Karawang.

Kalau nggak mampu bagaimana? Untuk itu, menurut Heigel, sebaiknya PSBB dibarengi dengan Karantina Wilayah atau Lockdown secara resmi. Sebab dengan Karantina Wilayah, pemerintah pusat dan Pemda wajib memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. "Yang minta berada di rumah kan pemerintah, bukan rakyat. Hal itu sesuai dengan UU Kekarantinaan Kesehatan," ujarnya.

"Teh Celli harusnya bijaksana, istirahat di rumah. Percayakan pada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menangani tugasnya tanpa direcoki. Jangan sampai gagal paham pada SK Bupati Karawang Provinsi Jawa Barat, No: 443/Kep.300-Huk/2020 Tanggal 07 April 2020, yang ditandatanganinya sendiri," pungkas Heigel. (dot)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun