Kalau dipaksakan seluruh Kabupaten Karawang berlaku PSBB, ekonomi kerakyatan berantakan. Jangan sampai Bupati korbankan masyarakat kecil hanya karena gagal paham teritorial, Cellica bukan asli orang Karawang.
                                 ***
Pengamat sosial politik, ekonomi dan bisnis di Kabupaten Karawang, Heigel mengatakan, meskipun Bupati mengusulkan Karawang untuk mendapatkan status PSBB, Heigel menilai usulan Bupati itu tidak akan efektif.
Menurut Heigel, jika Karawang berstatus PSBB, Â hal itu akan membuat Pemda Karawang memiliki kewenangan hukum untuk membatasi kegiatan masyarakat.
Heigel menambahkan, penerapan PSBB bukanlah solusi jitu dalam menangani wabah virus Corona. "Sebab status PSBB tidak mewajibkan Pemda untuk memenuhi kebutuhan pokok warganya. Sehingga warga di wilayah PSBB tetap "bandel" bisa keluar rumah ketika ingin cari makan, tentu tetap berpotensi tertular virus Corona juga," katanya.
"Maunya Bupati kan PSBB, rakyat di rumah saja. Work from home. Tapi dalam PSBB itu tidak ada kewajiban langsung pemerintah seperti yang diperintahkan UU Kekarantinaan Kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pokok. Padahal kalau orang sudah tidak punya uang untuk makan, ya.. mau nggak mau terjadi konflik keluarga. Bertengkar suami-istri, anak-menantu, orang tua, tetangga. Salah satu dari mereka pasti keluar rumah cari uang, cari makan. Menurut Marx, manusia bergerak karena perut," jelasnya.
Orang tidak bisa diminta dirumahkan tanpa ada kepastian. Misalnya orang dirumahkan 14 hari lamanya, maka dalam 14 hari itu pemerintah harus penuhi kebutuhan pokok rakyatnya. Mampu nggak Pemda Karawang.
Kalau nggak mampu bagaimana? Untuk itu, menurut Heigel, sebaiknya PSBB dibarengi dengan Karantina Wilayah atau Lockdown secara resmi. Sebab dengan Karantina Wilayah, pemerintah pusat dan Pemda wajib memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. "Yang minta berada di rumah kan pemerintah, bukan rakyat. Hal itu sesuai dengan UU Kekarantinaan Kesehatan," ujarnya.
"Teh Celli harusnya bijaksana, istirahat di rumah. Percayakan pada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menangani tugasnya tanpa direcoki. Jangan sampai gagal paham pada SK Bupati Karawang Provinsi Jawa Barat, No: 443/Kep.300-Huk/2020 Tanggal 07 April 2020, yang ditandatanganinya sendiri," pungkas Heigel. (dot)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H