Mohon tunggu...
Heddy Yusuf
Heddy Yusuf Mohon Tunggu... Jurnalis - Ingin jadi orang bijaksana, eh..jadinya malah Bijak sini - Bijak situ...
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulislah apa yang mau kau tulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bupati Karawang Usul PSBB, Gagal Paham SK-nya Sendiri

14 April 2020   11:15 Diperbarui: 14 April 2020   12:24 561
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Anehnya, Bupati Cellica yang seharusnya istirahat dalam kondisi pemulihan itu, masih bisa melempar isu populer ke tengah publik, masyarakat Karawang pun pro-kontra. Sehubungan Bupati Cellica mengaku akan mengusulkan PSBB diterapkan di Karawang. Tujuannya untuk menekan angka kasus Covid-19 di Karawang.

"PSBB pemerintah pusat domainnya. Yang pasti, kami akan mengajukan juga melihat ada penyebaran di Karawang," ujar Cellica melalui pesan WhatsApp, Minggu (12/4/2020).

                                                                 ***

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah salah satu upaya dari pemerintah RI untuk memutus dan mencegah penyebaran dari virus Corona yang semakin meluas di Indonesia. PSBB akan diterapkan selama masa inkubasi terpanjang, 14 hari. Namun tidak menutup kemungkinan diperpanjang lagi jika masih terdapat bukti penyebaran.

Pada Pasal 1 Permenkes No.9 Tahun 2020: PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-I9.

Kegiatan Yang Dibatasi

PSBB akan membuat beberapa kegiatan dibatasi, selama daerah tersebut menjalankan PSBB. Sekolah libur, Bekerja di Kantor libur, Kegiatan Keagamaan, Fasilitas Umum, Sosial-Budaya, Transportasi Umum, Pertahanan dan Keamanan juga akan dibatasi. Dalam Permenkes aktivitas warga terkait aspek pertahanan dan keamanan saat PSBB dibatasi. Namun, hal itu dikecualikan untuk kegiatan operasi militer dan operasi kepolisian.

Dalam penetapan suatu daerah menjadi PSBB, pemerintah daerah (Pemda) mengajukan permohonan kepada Menteri Kesehatan. Selain itu Menkes juga bisa menetapkan PSBB di suatu daerah berdasarkan masukan dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Menkes akan meminta data otentik dari daerah, seperti peningkatan jumlah dan penyebaran kasus Corona sebelum menerbitkan surat penetapan PSBB. Meskipun Presiden sudah tetapkan status Darurat Kesehatan Masyarakat, tapi Permenkes tetap menyatakan harus izin mereka dulu. Karena yang tahu daerahnya adalah penguasa daerah itu sendiri.

Wakil Bupati Karawang selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lebih tahu teritorial daerahnya sendiri daripada Bupati, karena Jimmy Zamakhsyari itu asli orang Karawang. Pasti menyadari kalau Karawang diberlakukan PSBB. kebijakan itu tidak populer di masyarakat pedesaan yang agraris dan nelayan, bisa jadi blunder. Pro-kontra gejolak sosial politik, ekonomi dan bisnis.

Kecuali PSBB diberlakukan di daerah yang terindikasi zona merah saja. Karena tidak seluruhnya dari 30 Kecamatan, 12 Kelurahan dan 297 Desa di Kabupaten ini masuk zona merah Corona.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun