Mohon tunggu...
Zulfatussadiah
Zulfatussadiah Mohon Tunggu... Administrasi - Dosen HES Universitas Darussalam Gontor

Bersabar dan Syukur

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengembangan Wakaf Uang di Indonesia

18 November 2017   14:43 Diperbarui: 18 November 2017   14:50 4188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

[1] Fahmi Medias, "Wakaf Produktif Dalam Perspektif Ekonomi Islam", La_Riba, Vol. IV No.I (Juli, 2010), hlm. 69.

[2] Muh. Fudhail Rahman, "Wakaf Dalam Islam", Al-Iqtishad, Vol. 1  No. 1 (Januari, 2009), hlm. 88.

[3] Ibid., hlm. 89.

[4] Ibid., hlm. 88.

[5] Masdar, "Penerapan Hukum Wakaf Uang Di Indonesia Perspektif Legal System Theory  Dalam Islam", Al-Manahij, Vol. VI  No. 1 (Juni, 2017), hlm. 89.

[6] Ibid., hlm. 88.

[7] Fahmi Medias, Wakaf Produktif,.......,hlm. 36.

[8] Ibid., hlm. 75-76.

[9] Ibid., hlm. 77.

[10] Rahmat Dahlan, "Faktor Faktor Yang Mempengaruhi Persepsi Nazhir Terhadap Wakaf Uang", Al-Iqtishad, Vol. VI  No. 2 (Juli, 2014), hlm. 307.

[11] Fahmi Medias, Wakaf Produktif,.......,hlm. 77.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun